- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Pada tanggal 15 Januari 2024, Terhadap perbuatannya kelompok tersebut lalu dilaporkan langsung ke polisi, oleh korban warga Tandes, atas kejadian yang dialami di TKP Citraland Lakarsantri, Surabaya, yang para pelaku melakukan perbuatannya pada dini hari pukul 01.00 Wib.

Awal mula salah satu tersangka AWB dijemput lalu mereka berboncengan untuk membuat konten tawuran, kedua pelaku bertemu dengan seseorang yang tak dikenal (26/1/24).

Kemudian pada jam 03.00 di TKP Lakarsantri Surabaya, bertemu dengan korban roda 2 kemudian korban merasa dikejar oleh para pelaku, akhirnya korban kehilangan keseimbangan dan jatuh,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

Korban waktu kejadian memakai sepeda motor Honda beat, dan kemudian para pelaku membawa motor tersebut, dan setelah membuka jok, juga didalam jok motor ditemukan 2 (dua) buah handphone.

ads

Pasca kejadian anggota Jatanras Mapolrestabes Surabaya berhasil menyita Barang Bukti berupa : (2) dua unit Handphone dan 1 (satu) unit motor jenis Honda Beat, milik korban.

Tindakan yang dilakukan selanjutnya yaitu :
Mengamankan tersangka beserta Barang Bukti, guna proses lebih lanjut.

Dan atas perbuatannya, Pelaku dikenakan dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman selama 9 (sembilan) tahun penjara.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!