- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Menindak lanjuti adanya kasus Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan dan perbuatan Cabul, Jatanras Polrestabes Surabaya adakan press release perihal kasus tersebut, bertempat di gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya. Sekira pukul 14.00 26/01/2024.

Berdasarkan dari hasil laporan, Jatanras Polrestabes Surabaya langsung Bergagas ke TKP Jl Simojawar Surabaya guna Melakukan Pengamanan Terhadap Pelaku Inisial S, 44 Tahun dengan kasus tindak pidana pencurian dengan Kekerasan dan pencabulan kepada TYC, 55 Tahun Warga Simojawar Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Kasatreskrim AKBP Hendro Menjelaskan. Awal mula pada hari Selasa 16 Januari 2024. Pelaku Mendatangi Toko Korban untuk Membeli Rokok Eceran. Setelah itu Pelaku Menawarkan diri kepada korban untuk Menjadi Suaminya karena Mengetahui Status Korban Adalah Janda, Tapi korban Menolak, Selanjutnya korban Langsung Menutup Tokohnya. Akan Tetapi Pada Saat itu Pelaku Masih Berada di Depan Toko.

Di lanjut pada Hari Rabu 17 Januari 2024, pelaku mulai Melakukan Aksinya dengan masuk ke dalam toko korban melalui ventilasi di samping toko dengan cara memanjat pagar, kemudian pelaku menggunakan Obeng untuk membuka ventilasi Itu, Setelah terbuka pelaku Langsung Masuk dan mengambil barang – barang yang ada didalamnya seperti Rokok, Uang tunai, dan Hp, Jelasnya

ads

Masih AKBP Hendro, Setelah Mengambil barang – barang Tersebut, pelaku langsung mengikat korban dengan Tali rafia dan juga mengancam korban apabila berteriak korban akan di bunuh dengan Menggunakan pisau yang di Genggamnya. Lalu pelaku berusaha melakukan pencabulan terhadap Korban, Lebih Anehnya pelaku sempat tertidur di dalam rumah korban sampai jam 05.00 wib,

“Dari Hasil Pengamanan petugas Telah Menyita Barang Bukti Di antaranya. 1 potong Sarung, 1 buah Tali Rafia. 1 buah pisau dan 1 buah kalung berbentuk Mutiara, serta 1 buah Obeng.” Imbuhnya

“Dari perbuatan tersebut Tersangka akan di kenakan Pasal 365 KUHP Ayat 3 dan Pasal 289 KUHP dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Pemjara.” Pungkas AKBP Hendro.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!