- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Polrestabes Surabaya Gelar Perss Release pada hari Jum’at sekira pukul 14.30 wib, di gedung Pesat Gatra, tanggal 26/01/24.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP HENDRO SUKMONO, S.H., S.I.K., M.I.K. dan ikut hadir juga, Kabid SMP Diknas Kab. Sidoarjo, Kepala sekolah dan wali murid, dalam Ungkap Kasus Penganiayaan diduga oleh salah satu perguruan silat.

Selanjutnya Kasat Reskrim, Hendro Sukmono dalam kegiatan tersebut memaparkan perihal Penganiayaan, yang diduga dilakukan oleh salah satu perguruan silat di jln. Tunjungan, pada tanggal 15 Januari 2024.

Kemudian Kasat Reskrim juga memaparkan tiga tersangka ke awak media pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024. Kasat Reskrim mengatakan bahwa, diketahui dari enam tersangka terdapat tiga anak bawah Umur, tidak di tampilkan saat Press Release.

ads

Selanjutnya dari tiga Pelaku diketahui warga Wonokromo, Peristiwa ini terjadi saat ada acara pengukuhan warga pencak silat IKSPI, yang mengadakan konvoi di jalan Tunjungan setelah itu salah satu peserta Konvoi melihat ada seorang pemuda yang memakai kaos dari perguruan silat lain dan terjadilah pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.

“Selanjutnya rute yang di lalui oleh peserta konvoi tersebut Fly Over di jln. Kedung Mangu, juga menemukan foto silat logo hingga dari unit Reskrim Polresabes Surabaya menangkap 6 tersangka 3 dewasa dan 3 bawah umur,” ujar Kasat Reskrim.

Hasil dari olah TKP, Kasatreskrim mengamankan pelaku dan Barang Bukti berupa helm dan handphone.

“Untuk mempertanggung jawabkan dikenakan pasal 170 ayat 2 yang berakibat luka berat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!