MetroTimes (Sidoarjo) – Tim kuasa hukum terdakwa Ali Mahcfud, yang diwakili oleh Muara Harianja, S.H., M.H., dan Gerry Kiven, S.H., M.H., menyatakan keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur, S.H., yang menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam agenda pembacaan duplik di persidangan tertutup pada Kamis (19/12), tim kuasa hukum menyampaikan berbagai argumen untuk membantah dakwaan tersebut.
Ketua tim kuasa hukum, Gerry Kiven, menyampaikan bahwa tuntutan JPU tidak berdasar dan harus ditolak karena beberapa alasan utama:
1. Kesaksian yang Dipersoalkan:
Kuasa hukum menyatakan bahwa keterangan para saksi harus dicatat oleh panitera, termasuk yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Namun, JPU dinilai tidak adil dalam menyajikan keterangan yang hanya mendukung dakwaannya.
2. Kesaksian Anak di Bawah Umur:
Dalam KUHAP, disebutkan bahwa anak di bawah umur 15 tahun yang belum menikah tidak dapat menjadi saksi. Namun, JPU menghadirkan saksi yang belum mencapai usia tersebut.
3. Keterangan Saksi Ahli:
Tim kuasa hukum menyoroti keterangan saksi ahli yang menyebutkan bahwa luka yang ditemukan adalah luka lama (lebih dari 10 hari) dan tidak ada bercak darah pada alat kelamin maupun pakaian korban. Hal ini membantah adanya unsur kekerasan dan pemaksaan seperti yang dituduhkan.
4. Unsur Kekerasan Tidak Terbukti:
Dengan tidak adanya bukti kekerasan atau pemaksaan, tuntutan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 dan UU Perlindungan Anak lainnya dinilai tidak relevan.
Gerry Kiven menegaskan bahwa tim kuasa hukum tetap pada pledoi mereka dan berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Klien kami menolak semua tuduhan dan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan. Bahkan, keterangan saksi korban tidak didukung oleh bukti forensik. Kami yakin keadilan akan ditegakkan,” ujar Gerry Kiven kepada wartawan.
Persidangan ini mendapat perhatian luas karena melibatkan pelajar SMP 4 Sidoarjo sebagai korban dan terdakwa, yang merupakan seorang guru di sekolah tersebut. Tim kuasa hukum berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim dalam mengambil keputusan.
(Silaban)