- iklan atas berita -

Metro Time, (Purworejo)—Pemerintah Kabupaten Purworejo membebaskan denda keterlambatan pajak daerah sebagai kado Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80. Hal ini berlaku untuk aeluruh pajak daerah kabupaten termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).

Program Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Daerah ini telah berlaku sejak 1 Agustus dan akan berakhir pada 30 September mendatang.

Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Iswahyudi Panji Utomo menjelaskan program ini menyasar seluruh Wajib Pajak Daerah yang memiliki tunggakan pajak hingga 30 Juni 2025. Melalui program ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak mereka tanpa dikenai tambahan sanksi administratif, seperti bunga dan denda yang biasanya menyertai keterlambatan pembayaran.

Disebutkan program ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Purworejo terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang sempat terdampak oleh gejolak ekonomi global.

“Kami ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak mereka dengan lebih ringan. Ini adalah momentum yang tepat, sesuai dengan semangat kemerdekaan, untuk bersama-sama membebaskan Purworejo dari beban piutang pajak,” ungkap Iswahyudi, Selasa (19/8).

ads

Program pembebasan sanksi ini mencakup seluruh jenis pajak daerah meliputi PBB-P2, Pajak Reklame, Pajak Hotel dan Pajak Air Tanah. BPKPAD menargetkan program ini dapat menurunkan piutang pajak daerah hingga Rp 1,79 miliar, atau setara dengan sekitar 8,1persen dari total tunggakan.

Kasubid Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah Toni Hartadi pada kesempatan yang sama menjelaskan pembebasan denda dilakukan secara otomatis berdasarkan data piutang yang tercatat. Wajib Pajak cukup datang ke layanan pajak daerah atau menggunakan kanal pembayaran resmi.

“Masyarakat tidak perlu mengurus surat permohonan atau proses administratif yang rumit. Cukup datang atau bayar melalui kanal resmi, dan sistem kami akan otomatis menerapkan pembebasan sanksinya,” katanya menjelaskan

Ia berharap masyarakat memanfaatkan program ini serta tidak menunda hingga akhir periode.

“Program ini hanya berlaku sampai 30 September 2025. Setelah itu, sanksi bunga dan denda akan kembali diberlakukan seperti semula. Jadi manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” imbuhnya.

Sebagai upaya optimalisasi, BPKPAD menggencarkan sosialisasi melalui berbagai kanal, seperti media sosial, siaran radio lokal, pemasangan baliho, serta menjalin kerja sama dengan perangkat desa dan kelurahan.

Tak hanya itu, program ini juga akan dikawal ketat melalui monitoring dan evaluasi mingguan untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.(tyb)