- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)–Tim Reserse Mobil Satreskrim Polres Purworejo meringkus seorang pria warga Purbalingga karena kedapatan menggadaikan motor hasil curian yang ia lakukan. Warga Desa Sindang, Kecamatan Mrebet berinisial R itu kini mendekam di Sel tahanan Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano dalam konferensi pers, Selasa (19/8) menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (20/6) lalu sekitar pukul 11.30 WIB di teras rumah kontrakan korban atas nama Anto yang beralamat di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Purworejo.

Aksi pencurian itu dilakukan tersangka dengan memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang sepi. Sepeda motor Yamaha Fino warna merah tahun 2014 bernopol AA-5880-CV terparkir dengan kunci menggantung pada motor tersebut.

“Awalnya adik korban meminjam motor sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah dikembalikan pukul 11.00 WIB, motor diparkir di teras rumah tanpa melepas kunci. Kurang lebih setengah jam kemudian tersangka yang kebetulan mengenal korban datang, lalu mengambil motor tersebut,” ungkap Kapolres.

Menariknya, setelah motor hilang, tersangka R alias N justru berpura-pura menolong korban dengan menawarkan diri mencarikan uang melalui jaminan BPKB. Korban yang percaya lantas menyerahkan BPKB dan STNK motor tersebut. Tak berhenti disitu, tersangka kemudian menawarkan motor curian tersebut melalui media sosial Facebook.

ads

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah tahun 2014, 1 buah kunci motor dengan gantungan merah, serta BPKB dan STNK asli atas nama pemilik kendaraan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(dnl)