Oplus_16908288
- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang melarang koperasi SMA, SMK, dan SLB negeri menjual seragam sekolah kembali menjadi perhatian publik menjelang tahun ajaran baru. Masyarakat mempertanyakan implementasi kebijakan tersebut di lapangan, menyusul masih adanya keluhan dari sebagian orang tua mengenai pembelian paket seragam yang dinilai masih diarahkan melalui sekolah atau koperasi.

Sejak 2023, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menegaskan larangan penjualan seragam oleh koperasi sekolah sebagai upaya mencegah praktik yang berpotensi mengarah pada pungutan liar sekaligus memberikan kebebasan kepada orang tua membeli seragam di toko mana pun dengan harga yang lebih kompetitif.

Saat kebijakan itu diumumkan, Gubernur juga menyampaikan bahwa kepala sekolah maupun Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang tetap membiarkan praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pendidikan agar lebih transparan dan akuntabel.

Namun, memasuki masa penerimaan peserta didik baru, sejumlah orang tua kembali menyampaikan keluhan terkait penawaran paket seragam yang masih dilakukan melalui mekanisme tertentu di lingkungan sekolah negeri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kebijakan tersebut telah diterapkan secara merata di seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri di Jawa Timur.

ads

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Pengawasan dinilai penting agar tidak ada sekolah yang mengarahkan ataupun mewajibkan pembelian seragam melalui koperasi maupun penyedia tertentu sehingga hak orang tua untuk menentukan tempat pembelian tetap terjamin.

Selain itu, warga juga meminta setiap laporan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara transparan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, penegakan aturan diharapkan dilakukan secara tegas sehingga kebijakan yang telah diterbitkan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar terlaksana di seluruh satuan pendidikan negeri di Jawa Timur.

Sejumlah masyarakat juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangannya apabila terdapat laporan yang disertai bukti adanya dugaan pelanggaran hukum. Meski demikian, setiap dugaan tetap perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang sebelum dapat disimpulkan adanya pelanggaran.

Dengan demikian, perhatian publik kini tidak lagi terfokus pada keberadaan aturan tersebut, melainkan pada efektivitas pelaksanaannya di lapangan. Masyarakat berharap kebijakan larangan penjualan seragam di sekolah negeri benar-benar memberikan kepastian, transparansi, dan perlindungan bagi orang tua serta peserta didik di Jawa Timur.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!