
METROTIMES ( PIRU )– Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Wilson Renyaan, SH., dan Fredy Renyaan, SH., secara tegas mengkritisi jalannya persidangan dan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai adanya jurang kontradiksi yang lebar dalam pembuktian, baik terkait keterangan para saksi maupun fakta penyebab kematian korban.
Kesaksian Saling Bertolak Belakang: Unus Testis, Nullus Testis
Kuasa hukum terdakwa, Fredy Renyaan, SH., menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh para saksi fakta di persidangan sangat meragukan dan tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian tertanggal 19 Februari 2026.
Fredy membeberkan adanya perbedaan yang sangat mencolok antara keterangan korban, Idin Masugi, dengan saksi mata di lapangan, Sayuti Rahantan.
Keterangan Korban (Idin): Di hadapan majelis hakim, Idin mengaku bahwa ketiga terdakwa melakukan pemukulan yang mengenai bagian pipi kanannya.
Keterangan Saksi Mata (Sayuti Rahantan): Sebaliknya, Sayuti Rahantan memberikan kesaksian di bawah sumpah bahwa para terdakwa sama sekali tidak menyentuh bagian wajah maupun kepala korban. Menurutnya, tindakan para terdakwa hanya mengenai bahu sebelah kiri Idin.
Melihat kontradiksi yang sangat mencolok ini, Fredy Renyaan menegaskan bahwa kesaksian tersebut tidak bernilai secara hukum.
“Kami sebagai kuasa hukum beranggapan bahwa keterangan ini tidak sinkron. Dalam hukum berlaku asas unus testis, nullus testis—satu saksi bukanlah saksi jika saling bertolak belakang. Keterangan mereka sangat bertentangan dengan fakta persidangan dan BAP,” tegas Fredy.
Senada dengan hal itu, Wilson Renyaan, SH., juga menambahkan bahwa ketentuan KUHAP melarang adanya pembuktian yang saling bertentangan. “Harus ada persesuaian keterangan. Jika saling bertentangan, maka menjadi vakum (gugur) untuk pembuktian Jaksa karena tidak memiliki kekuatan daya ikat,” ujar Wilson.
Penyebab Kematian Sadam Husein: Murni Kecelakaan Lalu Lintas
Selain persoalan kontradiksi saksi, tim kuasa hukum menguliti dakwaan JPU terkait penyebab kematian almarhum Sadam Husein Waliulu. Fredy menjelaskan bahwa perkara ini harus dilihat secara jeli sebagai dua kejadian yang terpisah di dua lokasi yang berbeda:
Peristiwa Pertama (Jakarta Baru): Terjadi ketegangan dan penganiayaan. Terdakwa mengakui ada tindakan penganiayaan yang ditujukan kepada Sadam Husein Waliulu, yang diperkuat oleh keterangan saksi Tukloy. Namun, tidak ada pemukulan fatal yang menyebabkan kematian di lokasi ini.
Peristiwa Kedua (Lokasi Berbeda):
Korban mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di tempat yang berbeda. Berdasarkan fakta sidang, saat kecelakaan itu terjadi, tidak ada tindakan penganiayaan sama sekali baik terhadap Idin maupun Sadam.
Wilson Renyaan menguatkan poin ini dengan menyoroti lemahnya alat bukti surat berupa visum et repertum. Menurut Wilson, dokumen visum luar tidak cukup untuk membuktikan penyebab kematian. Dibutuhkan hasil forensik mendalam untuk memastikan apakah kematian diakibatkan penganiayaan atau benturan akibat kecelakaan motor tersebut.
Soroti Pasal Dakwaan yang Tidak Sinkron dengan Surat Penangkapan
Lebih jauh, tim Penasihat Hukum juga menyoroti ketidaksinkronan penerapan pasal yang dituduhkan sejak awal proses penyidikan. Fakta bahwa kematian korban murni akibat laka lantas membuat dakwaan JPU yang mengonstruksikan korban meninggal di tempat akibat penganiayaan dinilai sangat dipaksakan dan kabur (obscuur libellum).
Wilson Renyaan memandang jika merujuk pada rangkaian peristiwa riil, dakwaan yang dipaksakan tersebut sangat jauh dari substansi perkara. Ia menilai pasal yang lebih adil dan relevan untuk diterapkan adalah Pasal 461 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan atau pidana pengawasan.
Tim PH mendesak agar landasan hukum yang digunakan tetap mengacu pada koridor yang objektif dan konsisten, sebagaimana yang sempat tertuang dalam Pasal 262 Ayat 1 dan Pasal 466 Ayat (1) KUHPsesuai dengan acuan awal pada Surat Penangkapan dan Penahanan.
“Kami akan membuktikan bahwa kematian korban ini adalah hal yang berbeda. Kematiannya murni karena kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, dakwaan JPU yang seolah-olah mengonstruksikan korban meninggal di tempat akibat dianiaya patut dinyatakan kabur, dan penerapannya harus dikembalikan secara objektif sesuai koridor awal pada Surat Penangkapan dan Penahanan, yakni Pasal 262 Ayat 1 dan Pasal 466 Ayat (1) KUHP,” kunci Fredy Renyaan.
Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum menaruh harapan besar pada pundak Majelis Hakim sebagai benteng terakhir penegakan hukum untuk menilai perkara ini secara jeli berdasarkan runtutan fakta-fakta persidangan yang sesungguhnya.




