- iklan atas berita -

Metro Times (KEBUMEN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Cabang Kebumen menggelar kegiatan pemeriksaan kepatuhan pendaftaran badan usaha demi memastikan perlindungan kesehatan bagi para pekerja atau buruh.

Sebagaimana diketahui Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) bagi para pekerja adalah hal wajib yang harus dipenuhi badan usaha atau perusahaan. Pemeriksaan kepatuhan ini dilaksanakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Rabu (08/04/2026).

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong badan usaha agar memenuhi
kewajibannya dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah badan usaha yang terindikasi belum optimal dalam aspek kepatuhan administrasi kepesertaan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dina Diana Permata, menyebut kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pemberi kerja mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di republik ini.

“Pemeriksaan kepatuhan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa setiap badan usaha telah
mendaftarkan diri beserta seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN. Hal ini penting untuk menjamin perlindungan jaminan kesehatan bagi para pekerja,” ucap Dina

ads

Melalui kegiatan ini, lanjut Dina, BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa data kepesertaan yang dilaporkan oleh badan usaha telah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja dan anggota keluarganya.

“Tidak hanya itu, kami juga mendorong badan uaha agar patuh dalam pembayaran iuran secara rutin dan tepat waktu. Ini penting agar status kepesertaan pekerja tetap aktif sehingga dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” jelasnya.

Dina menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha merupakan hal yang wajib dipenuhi. Badan usaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya, memberikan data yang benar dan lengkap, serta melaporkan setiap perubahan data seperti jumlah pekerja dan upah.

“Kepatuhan ini bersifat wajib dan terdapat konsekuensi administratif apabila tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, kami hadir tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan
pendampingan agar Badan Usaha dapat memenuhi kewajibannya dengan baik,” imbuh Dina.

Ia menyatakan bahwa sebagai penyelenggara program JKN, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta dan Badan Usaha. Berbagai kanal layanan telah
disediakan, baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui layanan digital.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Badan Usaha
dan pekerja terkait hak dan kewajiban dalam Program JKN. Upaya pengawasan dan pemeriksaan
kepatuhan juga diperkuat melalui koordinasi dengan lintas sektor guna mendukung penegakan
kepatuhan secara optimal.

Melalui kegiatan ini, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen berharap seluruh Badan Usaha di wilayah Kabupaten Kebumen dapat semakin meningkatkan kepatuhannya. Dengan demikian, perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja dapat terwujud secara adil, merata, dan berkesinambungan.(dnl)