- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Nekat melakukan aborsi hasil hubungan terlarang diluar nikah, mahasiswi Universitas Negeri Semarang (Unnes) nonaktif, Maheswari Nabila Sahda alias Ari alias Mahes Binti Budi Hastono, bisa sedikit bernafas lega, karena ia hanya dijeratan dua pasal, berbeda dengan kekasihnya mahasiswa Universitas Semarang (USM), Defa Rasya Octaviano, dijerat empat pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara perlindungan anak di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dalam agenda dakwaan JPU Kejari Kota Semarang, yang dibacakan, Steven Lazarus. Dalam dakwaanya, JPU, menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

“Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 KUHP,” kata JPU, Steven Lazarus, usai sidang di perkara berbeda di PN Semarang, Senin (21/1/19).

Maheswari sendiri diproses pidana dalam klasifikasi perkara nomor: 10/Pid.Sus/2019/PN Smg, sedangkan kekasihnya Defa disidang dengan nomor perkara: 9/Pid.Sus/2019/PN Smg. Keduanya disidang dalam berkas terpisah. Dalam dakwaanya, JPU, menyebutkan terdakwa dengan saksi Defa sudah saling mengenal sejak di bangku SMP Negeri 34 Kota Semarang dan sudah berpacaran sejak kelas IX SMP, sedangkan sudah melakukan hubungan suami-istri sejak duduk di kelas X SMA, diantaranya pernah dilakukan di dalam ruang kelas setelah jam pulang sekolah dan terakhir kali pada April 2018 di dalam kamar kos terdakwa di Kos Tiara Jaya di Gang Pete Selatan I, Sekaran,Gunungpati, Kota Semarang.

Karena kebiasaan berhubunga, terdakwa akhirnya hamil dan diketahui sekitar Mei 2018, saat itu terdakwa terlambat datang bulan, kemudian terdakwa membeli alat tes kehamilan atau test pack di apotek dekat kos. Setelah mengetahui hasilnya adalah positif hamil, terdakwa langsung foto hasil tes tersebut dengan menggunakan hand phone dan mengirimkan fotonya kepada Defa.

ads

“Dalam kurun waktu Mei 2018 hingga Agustus 2018, terdakwa dan Defa berusaha menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat penggugur kandungan, jus tape dan nanas, jamu akar-akaran dan terakhir terdakwa minum obat M Kapsul,” kata jaksa Steven, dalam uraian dakwaanya.

Selanjutnya, pada 18 Agustus 2018 sekitar pukul 04.00 WIB perut terdakwa merasa sakit dan seperti ada yang menendang dari dalam perut. Ketika itu, terdakwa posisi rebahan di kasur, kemudian air ketuban pecah dan mengetahui hal tersebut selanjutnya terdakwa bangun dan langsung berdiri hingga air ketuban tersebut habis keluar dari dalam perut. Setelah air ketuban yang keluar habis, terdakwa langsung keluar ke kamar mandi membersihkan diri dan kemudian mengambil ember biru dan sekaligus diisi air guna membersihkan air ketuban yang keluar di dalam kamar kos dengan menggunakan kain pel.

“Sekitar jam 07.00 WIB pada saat duduk diatas ember, terdakwa melihat kepala bayi telah keluar separo, kemudian terdakwa mengejan kurang lebih 2-3 kali dengan posisi tangan kanan menahan dada bayi dan tangan kiri menahan kaki dan membantu menarik bayi keluar,” sebut jaksa.

Setelah bayi terlahir, lanjut Steven, bayi langsung menangis dengan keras berulang kali dan karena terdakwa panik dengan mengunakan tangan kiri membekap mulut bayi tersebut, agar tidak menangis dan diam, selanjutnya terdakwa pingsan. Setelah sadar, kata jaksa, terdakwa melihat bayi didalam ember dengan posisi tengkurap telah meninggal dunia. Kemudian terdakwa berusaha menarik sisa ari-ari yang masih merada di dalam perut, dengan cara mengejan kembali dan ari-ari tersebut keluar dan diletakan di dalam ember sebelah kanan bayi.

“Selanjutnya terdakwa tiduran di kasur yang telah di alas plastik untuk menahan darah yang keluar dan memfoto ember beserta ceceran darah tersebut dan terdakwa kirimkan kepada Defa,” ungkap jaksa.

Kemudian keduanya membersihkan jenazah bayi tersebut dan dibungkus kafan. Untuk selanjutnya, jenazah bayi tersebut dimasukkan dalam tas motif kotak-kotak dan dibawa pergi oleh Defa untuk dikuburkan. Atas perbuatan itu, untuk Defa Rasya Octaviano, yang merupakan warga Asrama Polisi Tlogomulyo, Semarang tersebut, dijerat dengan 4 pasal sekaligus. Yakni dijerat pertama, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Atau kedua, diancam pidana dalam Pasal 348 ayat (1) jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Atau ketiga diancam pidana dalam Pasal 299 ayat (1) KUHP. Dan Keempat perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP.

Dalam surat keterangannya, Dokter pada RS Bhayangkara Semarang, dr Ratna Relawati, sebagaimana hasil Visum Et Repertum nomor: VER/12/VIII/Kes.15/2018/Rumkit tanggal 28 September 2018, menyimpulkan bahwa jenazah adalah seorang bayi perempuan, umur kurang dari satu hari diluar kandungan, umur dalam kandungan kurang lebih sembilan bulan, tidak ada cacat berat, mampu hidup di luar kandungan tanpa alat bantu, tidak terdapat tanda-tanda perawatan, pernah bernafas.

“Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah sesuai dengan tanda pembekapan. Pada pemeriksaan dalam didapatkan resapan darah pada tulang kepala bagian dalam dan pendarahan pada rongga kepala dan lainnya,”kata dr Ratna Relawati, dalam berkas suratnya. (jon/dnl)