- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang nonaktif, Lasito terkait perkara praperadilan. Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa justru dicopot jabatannya karena di promosi dan dimutasi Mahkamah Agung (MA) menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara. Kedudukan Purwono saat ini resmi digantikan oleh Sutaji, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Serah terima jabatan tersebut dilangsungkan di ruang PT Jawa Tengah, pada Senin (21/1).

Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto, membenarkan mutasi jabatan tersebut. Namun ia membantah mutasi Purwono terkait dengan perkara suap hakim oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuki yang saat ini ditangani KPK. Menurutnya, surat keputusan mutasi jabatan tersebut sudah terbit sekitar sebulan lalu.

“Maksimal satu bulan setelah SK keluar, harus mulai aktif di tempat yang baru,” kata Eko Budi Supriyanto.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah Nommy HT Siahaan mengatakan Purwono menjabat sebagai ketua PN selama 1,5 tahun. Banyak kemajuan -kemajuan di PN Semarang selama dibawah kepemimpinan Purwono. Ia menilai kemajuan lainnya adalah diberlakukannya semua program-program Mahkamah Agung di PN Semarang. Pelayanan di PN Semarang sudah semakin baik, dimana pelayanan sudah satu pintu melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dikatakannya, ada beberapa catatan kepada Purwono yakni intesitas pengawasan. Baginya pengawasan perlu diintensifkan sebagaimana tertera dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7,8,9 tahun 2016.

ads

“Sepertinya di PN Semarang pengawasan dilakukan lebih dilakukan insentif mungkin karena ada beberapa hal yang membuat kecolongan, ” sebutnya.

Menyinggung kasus suap hakim PN Semarang Larsito, dirinya menyesalkan adanya hakim yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Hal tersebut menjadi catatan buruk tidak hanya bagi PN Semarang tetapi di semua peradilan di Indonesia.

“Ini juga bukan hanya keperihatanan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Negeri Semarang, tetapi juga dari pimpinan Mahkamah Agung (MA),” jelasnya. (jon/dnl)