- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Nasib nahas bakal menimpa mahasiswa Universitas Semarang (USM), Wildan Abdul Azis Saputra bin Djambari, 25, karena kenekatannya mengedarkan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,322 gram, bakal terancam lama didalam jeruji besi dan dikeluarkan dari kampusya.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng, Danang Suro Kusumo, menjatuhkan tuntutan maksimal yakni, dengan pidana 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dibebankan denda sebesar Rp 1milyar subsidair 5 bulan penjara, serta membayar biaya perkara Rp 2ribu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa yang masih aktif sebagai mahasiswa USM belum pernah dihukum, menyenyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Menyatakan barang bukti seperti plastik, bong atau alas hisap sabu, korek api gas, 1 buah handphone Samsung dan lainnya dirampas negara untuk dimusnahkan,”kata jaksa Danang Suro Kusumo, dalam amar tuntutannya.

Menanggapi tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa Wildan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adi, Taufiqurrahman, memastikan akan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa warga di Jalan Gajah Timur Dalam I, Gayamsari Kota Semarang, yang masih duduk sebagai mahasiswa jurusan telekomunikasi di USM semester 10 tersebut.

ads

“Pembelaan akan kami bacakan pada sidang selanjutnya,”kata Taufiqurrahman, SH.,MH, kepada wartawan, Rabu (30/1/2019).

Dalam perkara tersebut, terdakwa yang ditahan sejak 12 Oktober 2018 lalu, didakwa telah menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.Beratnya lebih 5 gram yaitu berupa 4 paket sabu, dengan berat seluruhnya 14,407 gram. Wildan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang yang sama. (jon/dnl)