- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ajukan sebagai pemohon Intervensi Praperadilan yang diajukan Bupati Jepara, H Ahmad Marzuqi melawan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penetapan tersangka dugaan suap sebesar Rp 700 juta kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang nonaktif, Lasito.

“Hari ini (Kamis) kami ajukan intervensi terhadap praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pembatalan penetapan status tersangka dalam perkara dugaan suap kepada hakim Lasito,” kata Kordinator MAKI, Boyamin, kepada wartawan, Kamis (3/1/2019).

Dijelaskannya, serangkaian tindakan termohon intervensi berupa Praperadilan dapat menghambat penanganan perkara dugaan korupsi suap terhadap hakim Lasito, yang dilakukan turut termohon intervensi (KPK) dan hambatan yang ditimbulkan termohon intervensi adalah perbuatan melawan hukum dan dapat menggagalkan penanganan perkara dugaan korupsi sehingga tujuan pemidanaan tindak pidana korupsi menjadi terhambat.

Selain itu, lanjut Boyamin, peran dan keterlibatan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka dalam perkara korupsi penggunaan dana bantuan Parpol DPC PPP Jepara tahun 2011-2014 yang dananya bersumber dari APBD Jepara telah mendapat legitimasi, yang sangat kuat karena ditegaskan kembali dalam pertimbangan hakim dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri /Tipikor Semarang Perkara Pidana No.05/Pid.Prap/2017/PN.Smg tanggal 18 Juli 2017, yang menyatakan dokumen putusan pengadilan yang telah inkracht adalah bukti kuat dan akurat karena telah melalui persidangan yang terbuka.

“KPK dalam menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka korupsi suap terhadap hakim Lasito telah mendasarkan minimal 2 alat bukti yang bersesuaian dan substansi yaitu saksi-saksi, dokumen, ahli dan petunjuk serta telah terpenuhinya unsur suap,“ jelasnya.

ads

Kepala Biro Hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra, menambahkan, bahwa penanganan perkara dugaan korupsi yang dilakukan KPK dengan cara menetapkan tersangka Ahmad Marzuqi perkara korupsi suap terhadap hakim Lasito adalah sah dan berdasar hukum sehingga Permohonan Praperadilan oleh Ahmad Marzuqi dalam perkara No. 171/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel haruslah ditolak seluruhnya. Dalam pettitumnya, pihaknya meminta majelis yang memeriksa perkaranya, menerima permohonan intervensi yang diajukan pemohon intervensi.

Selain itu, pada pokok perkaranya, menerima seluruh permohonan pemohon intervensi, menolak seluruh permohoan yang diajukan termohon intervensi, menyatakan tindakan penetapan tersangka atas Ahmad Marzuqi dugaan korupsi suap terhadap hakim Lasito oleh KPK sah dan berdasar hukum.

“Kemudian memerintahkan KPK untuk menuntaskan proses hukum atas dugaan korupsi suap terhadap hakim Lasito oleh tersangka Ahmad Marzuqi berproses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta atau Semarang sampai dengan putusan inkracht,”imbuhnya. (JON/dnl)