
Metro Times (Semarang) Sepanjang 2018, sebanyak 197 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Jateng dideportasi. Rinciannya, 34 WNA berasal dari Tiongkok, 25 dari Malaysia dan 18 dari Korea Selatan. Kemudian Timor Leste sebanyak 15 orang, India ada 12 orang serta 93 lainnya dari berbagai negara berbeda.
Kepala Divisi Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jateng, Ramli HS menyatakan, para WNA tersebut kebanyakan izin tinggalnya habis. Tercatat ada 137 WNA yang dideportasi karena masalah (overstay). Selain itu, sebanyak 48 WNA dipulangkan ke negara asalnya lantaran penyalahgunaan izin tinggal. Lalu, delapan WNA tidak memiliki izin tinggal dan tiga lainnya tidak dapat menunjukkan identitas.
“Selebihnya atau satu orang WNA tersangkut masalah pemalsuan data,” kata Ramli di Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Jawa Tengah, di Jalan Dr Cipto Semarang, Kamis (3/1/2019).
Dibandingkan tahun lalu, jumlah WNA yang dideportasi mengalami peningkatan. Pada 2017, tercatat 125 WNA dipulangkan ke nagara asalnya. Jumlah terbanyak berasal dari Tiongkok, yakni 66 orang. Diikuti Malaysia (15 orang), Australia (15 orang), Korea Selatan (5 orang), Brunei (4 orang) dan selebihnya atau 28 WNA dari sejumlah negara yang berlainan.
“Ada peningkatan jumlah WNA yang dideportasi, artinya kami fokus dan konsentrasi terhadap keberadaan warga negara asing,” jelasnya.
Ditempat terpisah pada 1 Mei hingga 30 November 2018 kemarin. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah tahun 2018, mengadakan pelatihan dasar bagi CPNS golongan II dan golongan III terhadap 870 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah tahun 2018, yang diadakan bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) provinsi Jawa Tengah.
Pelaksanaan tersebut terpusat di dua tempat sebagai penjamin mutu yakni di Aula BPSDMD Jateng dan Balai Latihan Koperasi dan UMKM Jateng. Secara rinci dari 870 CPNS, terdiri dari 22 angkatan, yang terbagi dalam golongan II sebanyak 723 orang, dan golongan III sebanyak 147 orang.
“Untuk golongan II yang lulusan SMA sederajat, nantinya bertugas untuk penjaga tahanan, sedangkan golongan III formasi non penjaga tahanan, yang diisi oleh lulusan sarjana. Mereka nanti akan ditempatkan di Lapas, Rutan, Bapas, Imigrasi dan BHP yang totalnya ada 67 unit pelasana tehknis di Jawa Tengah, jumlah tersebut 44 unit diantaranya adalah Lapas dan Rutan,” kata Kasubag Penyusunan Pelaporan Humas dan TI pada Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng, Hazmi Saefi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng, Dewa Putu Gede, dalam sambutannya, menyampaikan, kurikulum pelatihan tersebut dilaksanakan selama 113 hari kerja atau 1141 jam pelajaran (JP), dengan perincian, 33 hari kerja untuk pembelajaran klasikal setara 288 JP. Sedangkan 80 hari kerja untuk pembelajaran non klasikal atau aktualisasi nilai dasar profesi PNS setara dengan 853 JP.
“Pembelajaran non klasikal ini dilakukan di tempat tugas atau tempat magang sesuai dengan kondisi jarak antara tempat tugas peserta pelatihan dasar dengan tempat penyelenggaraan pelatihan,” kata Dewa Putu Gede.
Dijelaskannya, pembelajaran non klasikal di tempat tugas diperuntukkan bagi CPNS yang tempat tugasnya berdekatan dengan tempat penyelenggaraan pelatihan dasar. Sedangkan pembelajaran non klasikal di tempat magang diperuntukkan bagi CPNS yang tempat tugasnya berjauhan. Sedangkan, terkait materi yang diberikan, lebih menyangkut kepada nilai-nilai dasar PNS yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, anti korupsi dan studi lapangan.
“Keenam materi pelatihan tersebut dirancang dan disampaikan secara terpisah dalam satu kesatuan untuk mencapai tujuan kurikulum pembelajaran agenda nilai-nilai dasar PNS, tentunya dengan memberi penekanan pada kemampuan dalam memaknai dan menginternalisasi nilai-nilai dasar PNS,” jelasnya.
Terkait agenda tersebut sendiri, dikatakannya, tujuannya untuk membentuk PNS yang profesional dan berkarakter yaitu yang karakternya dibentuk oleh sikap perilaku bela negara, nilai- nilai dasar CPNS, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran CPNS dalam NKRI, serta menguasai bidang tugasnya sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat.
“Dasarnya jelas sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merujuk Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4),” ungkapnya. (JON/dnl)




