- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Proyek pembangunan tahap 1 Rumah Sakit (RS) Kelas C Purworejo di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Boro Kulon Kecamatan Banyuurip molor satu hari dari batas waktu kontrak kerja. Akibatnya, PT Hutama Karya (HK) selaku penyedia barang dan jasa terkena denda sebesar Rp86 juta lebih.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo, Suranto SSos MPA, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurutnya, sesuai perjanjian kontrak kerja, proyek dengan waktu pelaksanaan 265 hari kalender itu berakhir pada 26 Desember 2018. Namun, pada tanggal tersebut belum terselesaikan karena ada sebagian scaffolding atau perancang di sisi barat yang belum dilepas dan menggangu pekerjaan penataan landscape untuk cor beton jalan.

Sehingga hari terakhir itu yang diberi kesempatan menyelesaikan satu hari, tanggal 27, sebetulnya karena itu tadi, scaffolding yang belum dilepas. Jadi mengalami kemunduran sehari,” katanya, Rabu (2/1/19).

Disebutkan, biaya kegiatan pembangunan RS Tipe C tahap 1 dibebankan pada DPA DPUPR Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak tahap 1 (include PPN) Rp94.701.216.000. Atas keterlambatan itu, pihak kontraktor dikenai denda 1 permil kali 1 hari, yakni sebesar Rp86.092.015. Penentuan nilai denda berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 pasal 79 ayat 4 dan 5.

“Sesuai ketentuan Prerpres, denda ditetapkan satu permil dari nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Jadi yang didenda itu nilai kontrak, bukan total kontrak,” sebutnya.

ads

Suranto menjelaskan, pembangunan RS tipe dilakukan dalam 2 tahap. Tahap 1 pengerjaan difokuskan pada struktur bangunan berkisar 68 persen dari total target dan sisanya antara lain meliputi mekanikal elektrikal akan dilanjutkan pada tahap 2 mulai Januari 2019.

“Jadi untuk pengerjaan struktur di area rumah sakit sekarang sudah selesai seratus persen. Untuk tahap kedua nanti kita selesaikan semua, seperti mekanikal elektrikal, kelistrikan. Fasilitas akan kita lengkapi sesuai ketentuan Permenkes sehingga saat kita serahkan kepada Dinas Kesehatan nanti mereka tinggal memasukkan alat kesehatan dan siap operasional,” jelasnya.

Lebih lanjut Suranto mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan tahap 1 pihaknya sudah melakukan pendampingan secara maksimal. Rapat koordinasi internal proyek juga dilakukan setiap pekan.

“Kami lakukan rakor dengan direksi tiap pekan serta paparan dengan TPKAD dan kepolisian. Jadi harapan kami selain tepat waktu, mutu, tapi juga tepat anggaran. Kami tekankan mutu atau kualaitas harus sama dengan dokumen kontrak,” ungkapnya. (Daniel)