- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019 yang menelan anggaran sebesar Rp151,2 miliar.

Desakan tersebut disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka oleh KPK dalam perkara yang berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp35 miliar.

Ketua MAKI Jawa Timur, Heru, menilai penyidikan perlu dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek pembangunan gedung tersebut.

“MAKI Jatim mendorong KPK untuk mengusut secara menyeluruh dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran strategis dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan,” ujar Heru.

ads

Menurutnya, proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah tersebut melibatkan berbagai tingkatan pengambilan keputusan sehingga perlu dilakukan penelusuran secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang terkait.

MAKI Jatim juga meminta KPK mendalami peran sejumlah pejabat yang menjabat pada periode pelaksanaan proyek, termasuk kepala organisasi perangkat daerah terkait serta pimpinan daerah saat itu.

Heru menegaskan bahwa dorongan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan tuntas sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan periode 2017–2019. Mereka adalah Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Hariyanto yang merupakan mantan General Manager Divisi Regional III PT Adhi Persada Gedung.

Selain itu, KPK juga telah mengumumkan status tersangka terhadap Muhammad Yanuar Marzuki, mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga belum dilakukan penahanan.

MAKI Jatim berencana menyampaikan langsung aspirasinya kepada KPK agar proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. Penetapan keterlibatan pihak lain sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!