- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Pengelolaan Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur dan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan spillway Pasir Ban Kencang Tahun Anggaran 2025 serta dugaan persoalan dalam proses pengadaan barang di lingkungan BPBD Jatim.

Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo

Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek spillway senilai Rp15,6 miliar yang dikerjakan PT Rajendra Jember. Menurutnya, proyek tersebut mengalami perubahan desain dalam skala besar, proses penyelesaian yang melewati batas waktu kontrak, hingga dugaan pencairan pembayaran meski kondisi fisik proyek telah mengalami kerusakan.

Heru menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI, bangunan spillway dilaporkan mengalami kerusakan pada 13 Desember 2025. Namun, sembilan hari kemudian atau pada 22 Desember 2025, pembayaran kepada kontraktor disebut tetap dicairkan sebesar 80 persen dari nilai pekerjaan.

“Jika proyek sudah mengalami kerusakan, seharusnya dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Apalagi kondisi tersebut bukan keadaan kahar atau force majeure karena tidak ada penetapan resmi dari pemerintah daerah. Hal ini perlu dijelaskan kepada publik,” ujar Heru dalam orasinya.

ads

Selain itu, MAKI juga mempertanyakan perubahan desain proyek yang disebut mencapai sekitar 82 persen. Menurut Heru, perubahan desain dalam pekerjaan konstruksi pada umumnya memiliki batasan tertentu sehingga perubahan dalam jumlah besar perlu disertai dasar teknis dan administrasi yang jelas.

Tak hanya itu, MAKI menyoroti mekanisme pemberian kesempatan kepada penyedia jasa setelah kontrak berakhir. Proyek yang berasal dari Tahun Anggaran 2025 tersebut baru dinyatakan selesai pada pertengahan Juni 2026.

Heru menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, pemberian kesempatan selama 50 hari kalender harus disertai evaluasi berkala. Apabila dalam 10 hari pertama tidak terdapat kemajuan pekerjaan yang signifikan, kontrak semestinya dapat diputus.

“Kami menduga evaluasi tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Bahkan pekerjaan di lapangan baru kembali aktif beberapa waktu setelah Lebaran. Kondisi ini perlu menjadi perhatian agar tidak menjadi preseden dalam pengelolaan proyek pemerintah,” katanya.

MAKI juga memperkirakan adanya potensi denda keterlambatan yang nilainya mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima, Inspektorat disebut masih melakukan penghitungan terhadap dugaan kekurangan volume pekerjaan.

Dalam aksi yang sama, MAKI turut menyoroti dugaan permasalahan pada proses pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. Organisasi antikorupsi tersebut meminta adanya audit menyeluruh terhadap pengadaan yang nilainya diperkirakan melebihi Rp30 miliar.

Heru menyampaikan, MAKI menemukan indikasi bahwa sebagian proses pengadaan mengacu pada surat jawaban dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tanpa didukung pembanding harga maupun pembanding spesifikasi sebagaimana lazimnya mekanisme pengadaan pemerintah.

Menurutnya, setelah melakukan klarifikasi kepada BPK Jawa Timur, diperoleh penjelasan bahwa surat jawaban tersebut bukan merupakan dasar hukum untuk dijadikan acuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Pengadaan barang dan jasa harus tetap mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Harus ada pembanding harga, pembanding spesifikasi, serta proses yang akuntabel dan transparan. Kami ingin mengetahui dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan tersebut,” tegasnya.

Di sela-sela aksi, MAKI juga menyampaikan bahwa rencana audiensi dengan BPBD Jawa Timur belum dapat dilaksanakan karena jajaran BPBD sedang mengikuti kegiatan bersama seluruh BPBD kabupaten/kota se-Jawa Timur di kawasan pantai selatan Pacitan.

Meski demikian, Heru mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang audiensi guna memperoleh penjelasan langsung dari BPBD mengenai seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang dipersoalkan.

“Kami akan menunggu audiensi tersebut. Dari hasil pertemuan nanti akan kami evaluasi untuk menentukan langkah berikutnya. Harapan kami, seluruh proses dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tata kelola anggaran daerah semakin baik dan persoalan serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Melalui aksi tersebut, MAKI Jawa Timur berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti berbagai dugaan yang disampaikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!