
MetroTimes (Surabaya) — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyoroti pengelolaan dana tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 serta periode 2024–2026. MAKI Jatim menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diklarifikasi, terutama terkait dasar perhitungan dan kesesuaian peruntukan tunjangan tersebut.
Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru Satriyo, mengatakan pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta kajian terhadap mekanisme penetapan tunjangan perumahan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Menurut Heru, persoalan tunjangan perumahan DPRD menjadi perhatian publik setelah munculnya perkara dugaan korupsi terkait tunjangan perumahan anggota DPRD di sejumlah daerah di Jawa Timur. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi momentum untuk melihat lebih jauh tata kelola tunjangan serupa di tingkat provinsi.
“Besaran tunjangan yang bersumber dari APBD, yang pada dasarnya merupakan uang rakyat, harus memiliki dasar perhitungan yang jelas, sah secara hukum dan relevan dengan kondisi harga pasar,” ujar Heru.
Ia menjelaskan, konstruksi pengaturan tunjangan perumahan DPRD antara lain mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan terkait standar sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.
Heru menekankan bahwa tunjangan perumahan pada prinsipnya diberikan apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah negara bagi pimpinan maupun anggota DPRD yang bersangkutan.
Dalam penelusurannya, MAKI Jatim mencermati besaran tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD Jatim yang disebut berada pada kisaran Rp49 juta hingga Rp57 juta per bulan.
Besaran tersebut dinilai perlu diuji kembali melalui parameter yang objektif, termasuk kesesuaian dengan harga sewa rumah di wilayah setempat serta dasar survei atau kajian yang digunakan ketika menetapkan nilai tunjangan.
“Jangan sampai harga yang digunakan dalam menentukan tunjangan tidak mencerminkan harga pasar di daerah masing-masing. Ini yang perlu dibuka dan diklarifikasi secara transparan,” tegas Heru.
MAKI Pertanyakan Kesesuaian Peruntukan
Selain menyoroti besaran tunjangan, MAKI Jatim juga mempertanyakan implementasi penggunaan dana tersebut. Menurut Heru, tunjangan perumahan memiliki tujuan tertentu sehingga perlu ada kejelasan mengenai kesesuaian antara tujuan pemberian tunjangan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Dana tunjangan perumahan memang merupakan hak anggota DPRD ketika rumah dinas belum tersedia. Tetapi harus ada kejelasan mengenai dasar penetapan dan kesesuaian peruntukannya,” katanya.
MAKI Jatim mengaku telah melakukan penelusuran selama kurang lebih tiga bulan melalui tim penelitian dan pengembangan serta investigasi. Penelusuran tersebut mencakup anggota DPRD Jatim periode 2019–2024 dan periode 2024–2026.
Heru menyebut hasil kajian tersebut kini memasuki tahap akhir. MAKI Jatim berencana menyampaikan permohonan klarifikasi kepada pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan mengirimkan surat permohonan klarifikasi terlebih dahulu. Setelah mendapatkan jawaban, data tersebut akan kami kaji kembali sebagai bagian dari langkah hukum yang konstruktif dan berbasis bukti,” jelasnya.
MAKI Jatim juga menilai transparansi menjadi hal penting dalam pengelolaan tunjangan yang menggunakan anggaran daerah. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang publik digunakan, termasuk dalam pemberian hak keuangan kepada wakil rakyat.
Heru berharap DPRD maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perhitungan, mekanisme penetapan serta implementasi tunjangan perumahan tersebut.
“Wakil rakyat harus memahami bahwa setiap anggaran yang mereka terima bersumber dari uang rakyat. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi bagian utama dalam setiap penggunaannya,” pungkas Heru.
MAKI Jatim selanjutnya akan mempertimbangkan langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila hasil klarifikasi dan kajian lanjutan menemukan indikasi pelanggaran hukum yang didukung bukti memadai.
(nald)









