
Metro Times (Semarang) Mantan Kepala UPTD Kasda Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, R Dody Kristyanto, kembali ditahan Penuntut Umum (PU), setelah sebelumnya sudah ditahan penyidik Polrestabes Semarang. Hal itu dilakukan setelah barang bukti dan tersangka perkara raibnya dana kas daerah (Kasda) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang senilai Rp 21,5 miliar, dilimpahkan penyidik ke Kejari Kota Semarang, Rabu (13/2/2019).
“Sekarang tahap dua pengembangan perkara Diah Ayu Kusumaningrum. Yang bersangkutan RDK (Dody Kristyanto,red) kembali kita lakukan penahanan. Sesuai kewenangan penuntut umum dilakukan penahanan per hari ini (Rabu) hingga 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejari Kota Semarang, Dwi Samudji, melalui Kasi Intelijen, Nur Winardi, diruangannya.
Nur memastikan, bakal segera mungkin melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, karena hal itu sesuai ketentuan pasal 140 KUHP. Perkaranya sendiri, disebutkan Nur, ditangani jaksa Zahri Aeniwati, Steven Lazarus, Lukman Hakim, dengan ketua timnya, Triyanto.
“Terkait praperadilan, kami bagian dari temohon dua, karena gugatan praperadilan lebih ditujukan kepada kewenangan penyidik. Atas permohonan praperadilan itu, semua tetap kembali ke hakim yang memutuskan,” ungkapnya.
Kasi Tipidsus Kejari Kota Semarang, Triyanto, menambahkan, dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya ada uang Rp 514juta, kemudian dokumen-dokumen dan banyak lagi, yang semuanya merupakan pengembangan dari kasus Diah Ayu.
“Ini ada Pasal 55 karena pengembangan perkara sebelumnya, pada kasus RDK ini, dilakukan penyitaan uang sebesar Rp 514juta, tapi sudah dilakukan penyitaanya sejak kasus Diah Ayu. RDK sendiri dijerat Pasal 2 dan Pasal 3,” jelasnya.
Terkait pengembangan perkara tersebut, Triyanto, memastikan tetap melihat pengembangan sidang, diantaranya bukti-bukti dan keterangan saksi dipersidangan, serta pertimbangan majelis hakim.
“Saksinya nanti ada Soemarmo, Sukawi Sutarip dan Hendrar Prihadi, jadi mereka semua akan dipanggil sebagai saksi saat sidang,” sebutnya.
Dalam berkas yang masuk dalam klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, sebagaimana nomor: 4/Pid.Pra/2019/PN Smg, Dody Kristyanto, mengajukan gugatan melawan Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Kepolisian Resort Kota Besar Semarang. Kemudian Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Dalam berkas praperadilan yang diajukan di PN Semarang, Dody Kristyanto, meminta hakim tunggal, untuk menyatakan diterima permohonan pemohon praperadilan yang diajukan pihaknya untuk seluruhnya.
Kemudian, meminta hakim, menyatakan tindakan termohon I menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana laporan polisi nomor: LP/A/633/VIII/2016/JTG/Restabestanggal 22 Agustus 2016, dalam dugaan tindak pidana korupsi uang setoran Kasda Pemkot Semarang pada rekening giro nomor: 0386300028, atas nama Walikota, Cq Kas Umum Daerah pada Bank BTPN Cabang Semarang yang terjadi sejak 2008 hingga 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP oleh termohon I adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon I yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon I atas usulan termohon II,” kata Dody, dalam petikan berkas permohonanya.
Dody juga meminta hakim memerintahkan kepada termohon I dan termohon II untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon. Selanjutnya, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Terakhir menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. (dnl)





