

Metro Times (Purworejo) Masih ada pemukiman dan fasilitas umum yang berdiri di atas tanah berstatus kawasan hutan Kabupaten Purworejo. Maka dari itu, Komisi IV DPR RI bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) memberikan fasilitasi pelepasan status kawasan hutan yang telah terlanjur didirikan pemukiman atau fasum. Sebelum program ini dijalankan, sejumlah warga Purworejo juga diberikan sosialisasi terlebih dahulu, di Hotel Sanjaya Inn, Purworejo, Kamis (2/11/2023).
Hadir dalam sosialisasi Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina, perwakilan dari BPKH Wilayah 11 Jawa-Madura, Eko Subagyo Widodo Putro, perwakilan dari Cabang Dinas Kehutanan wilayah VII Jawa Tengah, Rina Handayani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (LHP) Purworejo, Wiyoto Harjono, serta para peserta sosialisasi.
Vita Ervina mengatakan jika kegiatan bimbingan teknis ini adalah terkait penataan kawasan hutan di Purworejo. “Kegiatan Bimtek dan Sosialisasi ini dalam rangka penataan kawasan hutan, kita berharap masyarakat sudah mulai mengetahui, bagaimana mereka mendapatkan perizinan,” kata Vita saat ditemui usai sosialisasi.
Eko Subagyo Widodo Putro, perwakilan dari BPKH Wilayah 11 Jawa-Madura, memyampaikan, bimtek ini intinya dari BPKH bersama Komisi IV DPR RI menertibkan kawasan hutan. Tanah di kawasan hutan yang terlanjur didirikan pemukiman maupun fasum sejak lama, akan difasilitasi oleh BPKH dan Komisi IV DPR RI. Tanah tersebut akan dilepaskan status kawasan hutannya agar bisa dibuatkan sertifikat hak milik.
“Jadi kalau ada masyarakat yang ada di kawasan hutan, yang berupa pemukiman, nanti kita keluarkan dari status kawasan hutan, untuk mendapat sertifikat, nanti sertifikatnya bisa jadi hak milik,” terangnya.
Dikatakan, untuk wilayah Purworejo yang masih ada pemukiman di kawasan hutan adalah di Kecamatan Bruno dan Pituruh. “Kalau jumlahnya belum tahu karena tim belum turun, belum teridentifikasi, namun dari peta luasannya sekitar 9 hektar. Nanti kalau sudah di data baru ketahuan, kalau untuk jumlah KK belum tahu, kita baru indikasi bahwa disitu ada pemukiman dalam kawasan hutan, dan itu nantinya akan dilepaskan,” terangnya.
Setelah sosialisasi tahap awal ini, lanjutnya, kemudian akan dilakukan pendataan oleh tim ke lapangan untuk mengetahui pasti jumlah penduduk yang bermukim di kawasan hutan. Penertiban ini, menurutnya sangat perlu dilakukan untuk mencegah perluasan pemukiman di kawasan hutan.
“Sangat urgent, Jawa itu kawasan hutannya kurang dari 30 persen, secara aturan sudah nggak cukup ibaratnya, kalau nggak ditata, ada pemukiman tidak kita perjelas bahwa itu dikeluarkan, nanti bisa tambah-tambah, ini memang kita keluarkan (dari status kawasan hutan) tapi hanya untuk pemukiman itu saja jadi ndak boleh nambah-nambah lagi,” terangnya.
Ditambahkan, setelah tanah yang dibangun pemukiman atau fasilitas umum itu sudah dilepaskan statusnya sebagai kawasan hutan, nantinya warga bisa mengurus untuk sertifikasi kepemilikan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau sertifikasinya itu dari BPN, dari BPN biasanya ada program PTSL, nanti difasilitasi oleh BPN, kami tugasnya hanya sampai melepas status kawasan hutan,” sebutnya.
Kepala Dinas LHP, Wiyoto Harjono menyampaikan terimakasih atas program yang sudah diinisiasi oleh Komisi IV DPR RI dan BPKH. “Kami prinsipnya ikut mendukung program ini, karena di Purworejo masih ada yang menempati di kawasan hutan produksi, kami harap dengan program ini masyarakat yang sudah memanfaatkan lahan itu bisa difasilitasi,” katanya. (dnl)




