- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Meski sudah dikabarkan mengedarkan dan memperjual-belikan minuman keras, Masterpiece Billiard and Cafe yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiyono belum mendapat tindakan tegas dari aparat setempat. Tempat hiburan tersebut bahkan masih tetap beroperasi normal sampai dengan saat ini.

Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, Budi Wibowo, mengatakan belum dapat melakukan tindakan tegas atau menjatuhkan sanksi kepada pemilik dan atau manajemen Masterpiece Billiard and Cafe lantaran belum cukup alat bukti. Menurutnya, untuk dapat dilakukan tindakan pihaknya harus memiliki barang bukti hasil operasi tangkap tangan.

“Kami sudah berkomunikasi kepada pemiliknya supaya tidak mengedarkan atau memperjual-belikan minuman keras, bisa disebut sebagai teguran lah. Mengenai tindak lanjut atau sanksi belum bisa karena kami belum memiliki alat bukti dari hasil operasi tangkap tangan,” ujar Budi, saat dihubungi metrotimes melalui sambungan telepon, Senin (21/10) sekitar pukul 18.35 WIB.

Menanggapi pemberitaan di media cetak dan siber yang diklaim berdasarkan bukti video dan kwitansi pembayaran berlogo Masterpiece Billiards and Cafe yang memuat daftar penjualan minuman keras, lanjut Budi, belum cukup kuat untuk dijadikan alat bukti. Terlebih ada sanggahan dari pemilik usaha tersebut bahwa itu adalah tindakan diluar kendalinya.

“Pemilik dari usaha tersebut mengatakan bahwa daftar minuman keras di struk pembayaran adalah editan pegawainya. Diluar kendalinya. Yang menjual minuman keras juga katanya itu pegawainya, tanpa sepengetahuan dari pemilik,” kata Budi.

ads

Budi menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah lama berurusan dengan Masterpiece Billiards and Cafe, sebelum masalah minuman keras ini mencuat. Pasalnya, usaha milik Budi alias Nyonyo alias Steven itu menunggak pajak kurang lebih selama satu tahun.

“Kemarin hari Jumat (18/10) yang bersangkutan (pemilik Masterpiece Billiards and Cafe) sudah kami panggil karena belum membayar pajak selama satu tahun. Dua kali dipanggil mangkir, setelah ada kasus miras baru datang pada panggilan ketiga. Kemudian yang bersangkutan membuat surat pernyataan sanggup membayar,” tandasnya.

Selain itu, imbuh Budi, pihaknya juga memberikan perintah kepada manajemen Masterpiece Billiards and Cafe untuk mengurus izin usaha, mengingat usaha tersebut belum memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) sebagaimana yang disyaratkan. (dnl)