Metro Times (Purworejo) Sidang mediasi perkara gugatan perdata Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pendowo dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo berakhir buntu, Rabu (24/1). Dalam mediasi ke-13 tersebut, kedua belah pihak tidak mendapati titik temu sehingga mediasi dinyatakan gagal dan proses hukum akan berlanjut.
Mediasi dipimpin oleh majelis hakim mediator PN Purworejo dihadiri sekitar 33 PKL bersama sejumlah pengacaranya. Sementara Pemkab selaku pihak tergugat diwakili Kabag Hukum Setda Purworejo, Asisten 1 Sekda, dan para kepala OPD terkait serta didampingi 6 Jaksa Pengacara Negara. Hadir pula perwakilan Kodim 0708/Purworejo.
Meski tertib, sidang mediasi terbuka yang dijaga ketat aparat kepolisian dan Satpol PP tersebut berlangsung alot. Masing-masing pihak saling mempertahankan argumentasinya.
Dalam kesempatan itu, Pemkab membeberkan bahwa Romansa Kuliner Purworejo disediakan sepenuhnya untuk kesejahteraan PKL. Namun, pengelolaan Romansa Kuliner oleh Pemkab hanya berlangsung selama satu tahun. Setelah itu pengelolaan Romansa Kuliner dialihkan kepada Koperasi Kodim karena lokasinya berada di tanah milik Kodim. Pemkab melalui dinas terkait selanjutnya tetap akan melakukan pendampingan.
Pengurus Koperasi Kodim menjelaskan bahwa telah menyiapkan konsep pengelolaan Taman Kuliner yang dinilai tidak akan memberatkan PKL. Beberapa aturan yang akan diberlakukan antara lain, membayar kontribusi pengelolaan per bulan sekitar Rp85 ribu sampai dengan Rp125 ribu sesuai perhitungan luas los atau kios dan membayar pajak negara per tahun yang nilainya dihitung berdasarkan rumus 3,3 x luas tanah x NJOP.
“Untuk pajak negara itu, sekarang belum bisa ditentukan nilainya. Dan terkait adanya koperasi Kodim, para PKL tidak terkait di dalamnya,” kata Samsudin, Pengurus Koperasi Kodim.
Ketua PKL Pendowo, Tri Kurniawantoro, saat dikonfirmasi usai mediasi menyebutkan bahwa pihaknya tidak bersedia menerima konsep tersebut. PKL tetap teguh pada pendiriannya. Sedianya, PKL bersedia berdamai jika tuntutan utama terpenuhi. Yakni, jika PKL Pendowo ditempatkan di Taman Kuliner, maka segala bentuk tanggung jawab, pembinaan, perlindungan dan pemberdayaan PKL adalah sepenuhnya wewenang Pemkab Purworejo, bukan Kodim.
“Selama ini PKL berada di naungan Pemda, kenapa sekarang dilepas?,” kata Tri.
Menurut Tri, dari 49 PKL yang diberi los atau kios di Romansa Kuliner Purworejo, saat ini baru ada 14 PKL yang bersedia menempati. Sisanya, 35 PKL, kompak menyatakan tidak bersedia dan lebih memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
“Berhubung masalah ini masih di ranah hukum, kami tidak akan menempati kios itu. PKL Pendowo tetap solid untuk memperjuangkan keadilan,” tandasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Purworejo, Sri Setyowati SH MM, menyatakan bahwa dalam proses mediasi selama ini Pemkab telah berusaha menyikapi keinginan PKL dengan solusi yang dinilai tidak merugikan PKL. Namun, tuntutan PKL justru selalu berubah-ubah.
“Pemkab sudah berusaha mendekat. Tenaga kami intens turun ke lapangan agar PKL mau menempati shelter karena shelter itu dibangun memang untuk mereka,” ungkapnya.
Namun, karena mediasi yang sudah dilakukan 13 kali tidak menemui kesepakatan dan justru PKL menyatakan akan melanjutkan proses hukum, Pemkab pun akan kembali menuruti keinginan PKL.
“PKL tetap menggugat Pemda. Pemda siap menghadapi sampai manapun,” tegasnya. (Daniel)