
METROTIMES ( AMBON ) , 31 Agustus 2026 — Seorang pedagang Pasar Mardika menyampaikan protes keras atas penagihan retribusi dan penempatan pedagang di badan jalan nasional, yang dinilai jelas melanggar kesepakatan rapat yang pernah dihadiri langsung oleh Wali Kota Ambon.
Dalam rapat yang dihadiri Wali Kota Ambon, disepakati secara tegas bahwa badan jalan nasional — mulai dari Jembatan bank BCA hingga ke ujung Ongkuliong — tidak boleh ditempati pedagang maupun digunakan untuk aktivitas apa pun. Namun kenyataannya, Pemerintah Kota Ambon justru melakukan penagihan retribusi di atas badan jalan nasional dan mengeluarkan surat kepada para pedagang Pasar Mardika yang mencakup area tersebut serta kawasan Pasar Apung 1, 2, dan 3 . Langkah ini justru membuat banyak pedagang kehilangan tempat yang layak untuk berjualan.
Padahal pada pertemuan antara Pemerintah Kota dan pihak terkait, telah disepakati tidak akan ada aktivitas perdagangan di badan jalan nasional. Bahkan Sekretaris Daerah Kota Ambon sendiri diketahui telah menelepon Raja Negeri Batu Merah terkait persoalan ini, namun hingga kini belum ada perubahan.
“Saya ingin mempertanyakan: di mana hasil rapat yang telah disepakati itu? Padahal disepakati dengan tegas bahwa tidak boleh ada pedagang yang berjualan di badan jalan nasional. Namun hari ini, pedagang justru ditempatkan dan beraktivitas di sana, dan Pemerintah Kota pun seolah-olah menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada pihak ketiga. Hal ini sangat bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat.” — ungkap salah satu pedagang Pasar Mardika.
Penempatan pedagang di badan jalan nasional sekaligus penarikan retribusi di lahan tersebut dinilai tidak sesuai aturan maupun kesepakatan bersama. Para pedagang berharap persoalan ini segera mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil dari pihak berwenang.( Tasya Patty )









