Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau (DPP P2RPTI) saat menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Pendapa Ageng Hand Asta Sih, Blitar, Jawa Timur, Minggu (1/6/2025).
- iklan atas berita -

BLITAR, metrotimes.news – Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau (DPP P2RPTI) menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Munaslub digelar di Pendapa Ageng Hand Asta Sih, Blitar, Jawa Timur, Minggu (1/6/2025).

Presiden Republik Indonesia mendelegasikan kepada Dirjen Industri Argo Kementerian Perindustrian, Ir. Putu Juli Ardika, MA, untuk hadir memberikan sambutan sekaligus membuka Munaslub. Ratusan orang hadir dalam pembukaan Munaslub di antaranya Gubernur Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Lucky. Kemudian Wakapolres Blitar Kota, Danrem 081/DJS Madiun, Dandim 0808 Blitar, Danramil 0808/06 Srengat, Kapolsek Srengat dan undangan dari Utusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) P2RPTI se Indonesia.

Ahwan Gunadi, pendiri P2RPTI yang asli Blitar bertindak sebagai tuan rumah pelaksanaan Munaslub.
Setelah pembukaan dilanjut dengan agenda sidang-sidang Munaslub. Terlihat persidangan Munaslub berjalan lancar mulai sidang tata tertib, sidang komisi, sidang pleno komisi, sidang pemilihan ketua umum DPP P2RPTI hingga pemilihan formatur.

Dalam sidang pemilihan ketua umum dari semula muncul banyak kandidat namun kemudian mengerucut ke satu nama dan akhirnya disepakati secara aklamasi Dr. H. Suratno Sukron, M.Pd., ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP P2RPTI periode 2025-2030.

Dr. H. Suratno Sukron, M.Pd., ketua umum terpilih mengungkapkan terima kasih atas amanah yang diberikan sahabat-sahabat utusan DPD P2RPTI se Indonesia yang datang jauh-jauh ke Blitar dengan niatan tulus dan ikhlas untuk membangun organisasi P2RPTI ke depan yang lebih baik.

ads

Suratno Sukron menegaskan, banyak gagasan yang mengemuka dalam Munaslub dan telah disepakati dalam sidang pleno komisi di antaranya mengembalikan khittah P2RPTI supaya berjalan berdasarkan maksud dan tujuan awal didirikan oleh pendiri P2RPTI yaitu mengawal pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 6,398 triliun. Dana ini merupakan hasil bagi hasil pajak dari penerimaan CHT yang dibuat di dalam negeri. Dana tersebut dibagi ke seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia dengan jumlah masing-masing sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Dana tersebut belum banyak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya petani tembakau,” papar Sukron

Sukron melanjutkan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) jumlahnya sangat besar namun hasil evaluasi kami belum berdampak besar dalam meningkatkan kesejahteraan petani tembakau. Padahal kita harus memperjuangkan nasib mereka dan memastikan mereka mendapatkan pendapatan yang layak dari hasil panennya.

“Pemerintah perlu memberikan dukungan lebih lanjut kepada petani tembakau untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ini salah satu poin rekomendasi yang dirancang SC untuk dibahas dalam Munaslub besok,” tuturnya

Selain itu, dia menegaskan, rekomendasi Munaslub adalah pentingnya mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan menjadi Undang-Undang. RUU Pertembakauan adalah rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan mengatur industri tembakau di Indonesia, termasuk budidaya, produksi, distribusi, industri, harga, cukai, dan pengendalian konsumsi tembakau.

“RUU ini telah lama dibahas di DPR, namun belum disahkan menjadi UU. P2RPTI mendorong segera disahkan RUU Pertembakauan yang pro rakyat menjadi UU, karena kita butuh regulasi yang komprehensif dan terpadu untuk mengatur seluruh aspek pertembakauan, termasuk produk tembakau alternatif. Petani tembakau seringkali khawatir dengan regulasi yang dapat menghambat produksi dan penjualan tembakau mereka. Beberapa pihak ingin memastikan bahwa regulasi tersebut tidak merugikan petani dan justru memberikan dukungan terhadap keberlanjutan usaha mereka,” tegasnya. (af).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!