Metro Times (Jakarta) Ada kabar gembira bagi anda pengguna jasa kereta api, selama pandemi covid-19. Peraturan wajib rapid test antigen dan tes PCR tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk dapat melanjutkan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api.
Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran No 5 Tahun 2021, yang memperbolehkan penggunaan GeNose test untuk penumpang kereta api jarak jauh. Aturan itu dituangkan dalam protokol nomor 3 huruf c, yang mengatur protokol perjalanan dari dan ke serta dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota).
Dalam aturan itu, selain RT-PCR dan rapid test antigen, penumpang kereta api juga bisa menunjukkan hasil dari GeNose test untuk test COVID-19.
“Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid test antigen atau GeNose test,” bunyi protokol nomor 3 huruf c angka IV SE Nomor 5 Tahun 2021, dikutip detik.com, Selasa (26/1/2021).
Hasil tes COVID-19 itu harus berdasarkan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hasil tes juga wajib menunjukkan negatif. Aturan ini tertuang dalam protokol nomor 3 huruf c angka III.
Kendati demikian, bila hasil rapid test antigen atau RT-PCR negatif namun menunjukkan gejala, calon penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan. Calon penumpang harus melakukan tes RT-PCR dan melakukan isolasi mandiri.
“Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” demikian bunyi protokol nomor 3 huruf g.
Surat edaran ini berlaku mulai hari ini hingga 8 Februari mendatang.(shp)