- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Ratusan pensiunan korban penipuan Dwi Rahayu, oknum istri anggota TNI di wilayah Purworejo hingga kini masih mencari keadilan. Isak tangis mewarnai halaman Pengadilan Negeri Purworejo menjelang sidang lanjutan pada Rabu (9/7).

Sekitar pukul 08.00 WIB, satu persatu korban yang sebagian besar merupakan para pensiunan itu tiba di kantor pengadilan. Mereka sangat antusias untuk mengikuti sidang itu

Saat sidang hendak dimulai, para mantan anggota TNI, Pensiunan Polri, pensiunan Sipil serta guru yang sudah lanjut usia itu langsung masuk dan duduk di ruang tunggu. Terlihat mereka membawa map berisi dokumen kredit dan salinan laporan polisi.

Di luar ruang sidang terlihat masih penuh dengan para lansia yang juga merupakan korban tipu-tipu Dwi Rahayu. Mereka juga hendak menuntut keadilan atas persoalan yang mereka alami.

Terpantau beberapa korban nampak terisak menahan air mata, mereka tak menyangka akan menjadi korban dalam penipuan itu. Seorang pria lanjut usia nampak lemas, seakan menahan beban yang begitu berat.

ads

“Ini bukan soal uang lagi, tapi hidup kami, anak cucu kami, masa tua kami semua jadi taruhan,” kata Wagino, pensiunan sipil yang juga menjadi korban.

Wagino mengatakan bahwa para pensiunan hadir untuk menuntut keadilan dan ingin melihat langsung apakah jerih payah perjuangan hukum mereka selama ini berbuah hasil yang pantas.

“Kami datang tadi sekitar jam 7-an karena saya terbiasa disiplin. Harapan kami hanya satu, SK pensiunan kami kembali,” katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus itu SK mereka menjadi agunan di Bank untuk pengambilan kredit. Saat kredit cair uang itu diduga dibawa oleh DR untuk sebuah investasi yang hingga kini tidak ada hasilnya.

Kasus ini bermula ketika Dwi Rahayu, yang merupakan anggota Persit Kodim 0709/Kebumen, menawarkan investasi fiktif kepada para pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, dan janda pensiunan.

Para korban diiming-imingi keuntungan besar dengan syarat menyerahkan SK pensiun mereka sebagai jaminan untuk mengajukan kredit di bank. Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada, dan para korban harus menanggung beban utang masing-masing Rp 100 hingga 300an juta dalam jangka waktu beberapa tahu.

Total uang hasil pengambilan kredit yang diduga dibawa kabur oleh Dwi Rahayu diduga mencapai Rp26,9 miliar.(dnl)