
MetroTimes (Jakarta) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi sektor jasa keuangan nasional tetap stabil di tengah dinamika ekonomi dan ketidakpastian global. Stabilitas tersebut tercermin dari meningkatnya fungsi intermediasi perbankan, menguatnya aktivitas pasar modal, serta berbagai langkah penguatan perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDK) OJK pada 26 Agustus 2026 mencatat pertumbuhan kredit perbankan pada Juli 2026 mencapai 13,58 persen secara tahunan (yoy), meningkat dibandingkan Juni 2026 yang tumbuh 12,67 persen. Total kredit perbankan pun mencapai Rp9.135 triliun.
Pertumbuhan kredit terutama ditopang Kredit Investasi yang meningkat 25,13 persen yoy. Kredit Modal Kerja tumbuh 11,04 persen, sementara Kredit Konsumsi tumbuh 5,38 persen. Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh paling tinggi sebesar 22,10 persen yoy.
Kredit UMKM juga menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 1,62 persen yoy, meningkat dibandingkan Juni 2026 sebesar 1,05 persen.
Di sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 11,21 persen yoy menjadi Rp10.336 triliun. Likuiditas perbankan juga tetap terjaga dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 187,5 persen.
Ketahanan industri perbankan semakin diperkuat dengan rasio permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,84 persen. Sementara kualitas kredit tetap terjaga, tercermin dari NPL gross sebesar 2,10 persen dan Loan at Risk (LaR) yang turun menjadi 8,39 persen.
Pasar Modal Menguat
Di pasar modal, IHSG pada akhir Agustus 2026 ditutup pada level 6.525,48 atau menguat 4,64 persen secara bulanan. Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) juga meningkat menjadi Rp15,86 triliun dari Rp14,31 triliun pada Juli 2026.
Minat investor asing terhadap pasar saham domestik tetap positif dengan net buy Rp1,19 triliun. Sementara di pasar obligasi, minat investor asing terhadap Surat Berharga Negara (SBN) tercatat net buy Rp15,35 triliun.
Jumlah investor pasar modal juga terus bertambah. Sepanjang Agustus 2026 terdapat tambahan 1,07 juta investor baru. Secara year to date (ytd), jumlah investor pasar modal telah mencapai 31,14 juta atau tumbuh 52,90 persen.
Penghimpunan dana korporasi melalui pasar modal hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp128,80 triliun. Angka tersebut berasal dari berbagai aksi korporasi, termasuk IPO, Penawaran Umum Terbatas, serta penerbitan efek bersifat utang dan sukuk.
OJK juga mencatat perkembangan instrumen investasi baru berupa Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Sejak diluncurkan pada 10 Agustus 2026 hingga akhir Agustus, telah terdapat tujuh produk ETF Emas yang diterbitkan tujuh Manajer Investasi dengan dana kelolaan Rp90,39 miliar.
Perlindungan Konsumen Diperkuat
Selain menjaga stabilitas dan pertumbuhan intermediasi, OJK memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta perlindungan konsumen.
Sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2026, OJK menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 70.523 pengaduan.
Pengaduan tersebut antara lain berasal dari sektor perbankan sebanyak 22.668 pengaduan, financial technology 31.115 pengaduan, perusahaan pembiayaan 14.311 pengaduan, serta asuransi sebanyak 1.253 pengaduan.
Pada periode 1 Januari hingga 9 Agustus 2026, sebanyak 146 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) juga telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai Rp77,26 miliar.
Dalam pengawasan market conduct, sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026 OJK telah mengenakan 74 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp8,73 miliar.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku industri memenuhi prinsip transparansi, memberikan informasi yang benar kepada konsumen, serta menjalankan proses penagihan sesuai ketentuan.
Tekan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Penipuan
Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal juga terus diperkuat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Hingga 31 Agustus 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Sepanjang periode yang sama, OJK menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebanyak 26.729 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.399 pengaduan investasi ilegal, dan 200 pengaduan gadai ilegal.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasi sejak November 2024 terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan.
Hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan, dengan 1.276.688 rekening dilaporkan dan terverifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 659.419 rekening telah diblokir dengan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar.
IASC juga telah membantu mengembalikan dana korban sebesar Rp206 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
Dorong Inklusi Keuangan
Di tengah penguatan pengawasan, OJK juga terus memperluas literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen. Kedua indikator tersebut telah melampaui target RPJMN 2025–2029 untuk tahun 2029.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, OJK telah menyelenggarakan 3.557 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 12,24 juta peserta.
OJK juga terus memperkuat program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Di Jawa Timur, sinergi lintas sektor jasa keuangan melalui Kantor OJK Jawa Timur dan Kantor OJK Malang telah menjangkau lebih dari 2.000 pelaku usaha di Malang Raya dalam pengembangan sektor unggulan susu sapi perah.
Penguatan Ekonomi Digital dan Keuangan Syariah
Ekosistem inovasi keuangan digital juga terus berkembang. Hingga Agustus 2026, OJK telah mencatat 24 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar, terdiri atas delapan Pemeringkat Kredit Alternatif dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.
Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun pada Juli 2026. Sementara itu, OJK telah menyetujui perizinan 33 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
Di sektor keuangan syariah, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,82 persen yoy pada Juli 2026. Piutang pembiayaan syariah juga tumbuh 8,84 persen yoy.
OJK menilai perkembangan tersebut menunjukkan sektor jasa keuangan nasional tetap memiliki kapasitas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi meskipun menghadapi tekanan eksternal.
Ke depan, OJK akan terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat intermediasi, pendalaman pasar, digitalisasi, pengembangan UMKM, literasi dan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen.
Penguatan pengawasan dan penegakan hukum juga akan terus dilakukan secara profesional dan tegas untuk menjaga integritas industri serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.









