- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Berbekal percaya, Nanang Suryo Subagiyanto (33) warga Dusun Podosoka III Karangelo Rt 11 Rw 04 Desa Podosoka Kecamatan Candimulyo, malah tertipu puluhan juta rupiah. Awal mulanya, kejadian tersebut terjadi pada Bulan Juni 2018. Ketika itu dirinya punya hutang kredit di KSP Trio Artha Magelang. Dan pada waktu yang bersamaan, ada yang datang, yang sebelumnya memang sudah kenal dan mengaku seorang wartawan di salah satu media yaitu BN (54) warga Kecamatan Candimulyo. Tersangka BN sendiri bermaksud menyelesaikan kredit di KSP Trio Artha Magelang, karena dirinya mengaku memiliki kenalan orang KSP tersebut dan bermaksud akan membantunya.

Rupanya, BN dalam membantunya mempunyai persyaratan kepada Nanang, yaitu dirinya dapat menangguhkan kredit miliknya asalkan Nanang memberikan uang senilai Rp 40 juta rupiah. Alhasil, Nanang menyanggupinya dan uang tersebut diberikannya secara bertahap kepada BN.

Tidak disangka tidak dinyana, setahu Nanang urusan dengan KSP sudah selesai, namun pada Bulan Mei 2019 dirinya didatangi oleh pihak Koperasi dan mengatakan kalau rumahnya akan di lelang karena belum ada uang yang masuk ke Koperasi. Atas dasar ditipu oleh BN, akhirnya Nanang melaporkan BN ke Polsek Candimulyo, dan tidak lama kemudian akhirnya BN diamankan pihak Kepolisian.

Waka Polres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto SH, dengan didampingi Kasubag Humas Polres Magelang, dalam press release nya dengan para awak media mengatakan, BN telah diamankan pada Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 09.00 wib di wilayah Candimulyo atas dasar laporan dari korban Nanang. Setelah dilakukan pemeriksaan, BN dengan gamblang telah mengakui dengan semua perbuatannya.

“BN diamankan oleh Polsek Candimulyo beserta dengan sebuah sepeda motor yang digunakan tersangka BN sebagai sarana,” terang Kompol Eko Mardiyanto SH, di hadapan para awak media, Jumat (09/08) pukul 10.00 wib.

ads

Kompol Eko juga menambahkan, BN nekad melakukan aksi penipuan ini karena dirinya mengaku seorang wartawan di salah satu media yang bisa membantu permasalahan yang dialami oleh korban, dan juga mengaku memiliki kenalan orang di KSP Trio Artha Magelang. Jadi dengan dalih tersebut, akhirnya korban percaya kepada tersangka, dan memberikan uang sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sesuai apa yang diminta oleh tersangka BN. Namun, ternyata uang Rp 40.000.000,00 itu sama sekali tidak diberikan kepada pihak KSP tapi malah habis untuk keperluan sehari-harinya tersangka.

“BN dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” jelas Kompol Eko Mardiyanto SH.