
MetroTimes (Surabaya) – Polda Jawa Timur bersama 39 Polres dan Polresta jajaran mencatat hasil pengungkapan 1.345 kasus tindak pidana dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.212 tersangka dengan sasaran utama pemberantasan kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Wakapolda Jawa Timur Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, S.H., S.I.K., menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari tindak kriminalitas yang meresahkan warga.
Dalam keterangannya, Feri menegaskan bahwa pelaksanaan operasi merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang terukur dan berorientasi pada keamanan publik.
Operasi Sikat Semeru 2026 dilaksanakan selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, dengan wilayah operasi mencakup seluruh hukum Polda Jawa Timur. Kegiatan ini melibatkan satuan tugas tingkat Polda, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), serta satuan tugas dari 39 Polres dan Polresta jajaran.
“Tujuan Operasi Sikat Semeru ini adalah menangkap pelaku, mengungkap jaringan sindikat, menekan kejahatan, khususnya 3C, serta menjamin stabilitas keamanan masyarakat,” ujar Feri.
Seluruh 288 Target Operasi Berhasil Diungkap
Dari hasil evaluasi, Satgas Polda Jatim dan Satgas Polres jajaran berhasil mengungkap seluruh 288 target operasi atau mencapai 100 persen dari sasaran yang telah ditetapkan.
Selain target operasi, polisi juga mengungkap 1.057 kasus non-target operasi. Dengan demikian, total pengungkapan selama operasi mencapai 1.345 kasus tindak pidana.
Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 339 tersangka merupakan bagian dari target operasi, sedangkan 873 tersangka lainnya berasal dari pengungkapan kasus non-target operasi.
Sejumlah wilayah yang mencatat pengungkapan terbanyak adalah Polres Malang, Polrestabes Surabaya, Polres Jember, Polres Mojokerto, dan Polresta Banyuwangi.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa kegiatan kepolisian tidak hanya berfokus pada pelaku yang telah masuk dalam daftar target, tetapi juga mencakup penindakan terhadap tindak pidana lain yang ditemukan selama operasi berlangsung.
Curat dan Curanmor Mendominasi Pengungkapan
Berdasarkan jenis kejahatan, pencurian dengan pemberatan menjadi perkara terbanyak dengan total 679 kasus. Dari jumlah tersebut, 123 kasus merupakan target operasi dan 556 kasus non-target operasi.
Posisi berikutnya ditempati pencurian kendaraan bermotor dengan 542 kasus, terdiri atas 128 kasus target operasi dan 414 kasus non-target operasi.
Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan tercatat sebanyak 58 kasus, dengan rincian 21 kasus target operasi dan 37 kasus non-target operasi.
Selain kejahatan 3C, aparat juga mengungkap kasus kepemilikan atau penyalahgunaan senjata tajam, bahan peledak, dan senjata api.
Rinciannya meliputi 62 kasus senjata tajam, terdiri atas 13 target operasi dan 49 non-target operasi. Polisi juga mengungkap tiga kasus bahan peledak, yakni dua target operasi dan satu non-target operasi, serta satu kasus senjata api yang masuk dalam target operasi tingkat Polda.
Sita Uang Rp88,28 Juta hingga 149 Kendaraan
Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp88.285.000 dan 149 unit kendaraan bermotor. Kendaraan yang diamankan terdiri atas delapan unit roda empat dalam perkara curat serta 141 unit roda dua, dengan rincian 38 unit terkait perkara curas dan 103 unit terkait curat.
Selain itu, petugas menyita 27 bilah senjata tajam dan 18 buah kunci letter T yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Dalam pengungkapan perkara senjata api, polisi juga mencatat barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 milimeter. Adapun barang bukti terkait bahan peledak meliputi 110 gram serbuk belerang, 450 gram bubuk mesiu, serta 1,3 kilogram kalium atau potasium.
Barang bukti lainnya mencakup emas seberat 16,140 gram sebagaimana tercantum dalam data pemaparan, 78 unit telepon genggam, 13 unit barang elektronik, serta 12 ekor sapi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Pengamanan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan kejahatan.
Pelaku Terancam Hukuman Pidana
Wakapolda Jatim menjelaskan, para tersangka dalam perkara pencurian dijerat dengan ketentuan hukum pidana terkait pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan. Dalam pemaparan konferensi pers, pasal yang disebutkan meliputi Pasal 362, Pasal 363, dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara sebagaimana disampaikan dalam keterangan tersebut.
Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Dalam pemaparan, turut disebut Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 12 tahun dan tujuh tahun.
Penerapan pasal terhadap setiap tersangka akan disesuaikan dengan jenis tindak pidana, barang bukti, serta hasil penyidikan masing-masing perkara.
(nald)









