- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Suasana tegang mewarnai pelaksanaan sosialisasi kepemilikan aset yang digelar PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta di Balai Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (11/6/2026). Ratusan warga kawasan Pantja Arga Muda dan Waringin Tunggal yang tergabung dalam Paguyuban Pantja Arga Muda secara tegas menolak klaim kepemilikan lahan yang diajukan PT KAI dan menolak tunduk pada skema sewa yang ditawarkan perusahaan pelat merah tersebut.

Penolakan itu disampaikan secara resmi melalui surat yang diserahkan langsung kepada pihak PT KAI dalam forum sosialisasi tersebut. Ketua Paguyuban Pantja Arga Muda, Edi Warsono, menegaskan bahwa warga telah menempati lahan di kawasan Blondo (yang kini dikenal sebagai Waringin Tunggal) secara sah sejak tahun 1970 berdasarkan Surat Keputusan (Skep) Gubernur Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri), Jenderal Sarwo Edhie Wibowo.

“Kami menempati lahan ini sejak tahun ’70. Hingga sekarang masih selalu diusik oleh KAI. Sudah 40 tahun lebih kami berseteru dengan KAI,” ujar Edi Warsono di sela-sela acara.

Menurut Edi, lahan yang kini mereka tempati awalnya merupakan tanah terlantar yang kemudian diperuntukkan bagi para purnawirawan Angkatan Darat sebagai bagian dari program kesejahteraan anggota menjelang masa pensiun. Program tersebut dikenal dengan nama Transat Lokal, yakni program penempatan lokal sebagai alternatif dari program transmigrasi ke luar Jawa yang saat itu ditolak oleh sebagian besar anggota.

Kuasa Hukum warga, Nur Rohman, menjelaskan bahwa penempatan warga di kawasan Blondo dilakukan secara bertahap melalui sejumlah Surat Keputusan Gubernur Akabri yang terbit antara tahun 1970 hingga 1978. Skep tersebut, menurut Nur Rohman, secara eksplisit menyebut penempatan itu sebagai salah satu program kesejahteraan anggota, tanpa satu pun klausul yang menyebut kewajiban sewa.

ads

“Dalam Skep itu tidak ada kata sewa atau apa pun. Teman-teman langsung menempati. Dasarnya adalah kebijakan negara untuk menyejahterakan purnawirawan,” jelas Nur Rohman.

Sengketa antara warga dengan PT KAI atas kawasan tersebut sejatinya bukan hal baru. Edi Warsono mengungkapkan bahwa perselisihan ini telah berlangsung selama lebih dari empat dekade. Ia pun menyoroti ketidakmampuan PT KAI untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, baik secara de facto maupun de jure, hingga saat ini.

“Selalu saya menanyakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut oleh KAI, baik secara de facto maupun de jure. Tapi sampai saat ini belum pernah diberikan kepada kami warga Waringin Tunggal,” tegas Edi.

Nur Rohman menambahkan bahwa dasar klaim yang selama ini digunakan PT KAI adalah richtingkaart, yakni dokumen peta perencanaan peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Menurutnya, richtingkaart secara hukum tidak dapat dijadikan alas hak untuk proses sertifikasi tanah, baik berdasarkan hukum Hindia Belanda maupun hukum nasional yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

“Richtingkaart itu sebenarnya hanya peta. Peta perencanaan. Tidak bisa dijadikan atas hak untuk sertifikasi. Tidak diakui secara hukum. Sehingga tidak serta-merta karena punya richtingkaart kemudian itu menjadi hak milik atau properti PT KAI,” papar Nur Rohman.

Warga juga menyoroti adanya dokumen yang disebut sebagai historical opinion yang justru dinilai menguntungkan pihak mereka. Dalam dokumen tersebut, menurut Edi, terdapat frasa mengenai ganti rugi yang secara tidak langsung mengakui keberadaan pihak lain atas lahan tersebut.

Kalau tanah itu punya KAI, tidak mungkin ada kata ganti rugi,” ujar Edi.

Menyoal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), warga mengaku telah berulang kali berupaya memenuhi kewajiban tersebut namun selalu menghadapi penolakan dari kantor desa setempat karena status lahan yang masih bersengketa.

“Kami warga yang tertib. Kami ditempatkan oleh kebijakan negara dan ingin bayar pajak, tapi selalu ditolak lewat kantor desa,” ungkap Edi.

Terkait tawaran PT KAI agar warga beralih status menjadi penyewa, seluruh warga yang tergabung dalam paguyuban menyatakan penolakan bulat. Mereka menilai skema sewa bertentangan dengan semangat Skep yang menjamin penempatan mereka sebagai hak atas dasar pengabdian kepada negara.

Dari total 66 Kepala Keluarga yang bermukim di kawasan Waringin Tunggal, sebanyak 52 KK menyatakan sikap menolak klaim sepihak PT KAI. Sementara sebagian kecil lainnya dikabarkan bersikap sebaliknya, meski jumlah pastinya belum dikonfirmasi secara resmi.

Melalui surat penolakan yang diserahkan dalam forum sosialisasi tersebut, Paguyuban Pantja Arga Muda yang didampingi Koalisi Advokat untuk Keadilan Pantja Arga Muda menegaskan dua poin utama, yaitu :

1. Penolakan atas klaim sepihak PT KAI terhadap kawasan yang telah mereka huni lebih dari setengah abad.

2. Penegasan bahwa richtingkaart tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar kepemilikan. Warga menyatakan akan terus memperjuangkan hak mereka demi memastikan negara tidak mewariskan kelalaian kepada anak-cucu para pengabdi bangsa. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!