
Metro Times (Purworejo) Sekitar 1.800 bidang tanah terdampak Proyek Nasional Bendungan Bener memasuki tahap pembebasan lahan/pembayaran. Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian/ganti untung dengan pemilik tanah berlangsung di Balai Desa Nglaris Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Senin (14/12/2020) pagi.
Selain 240-an lebih pemilik tanah terdampak Bendungan yang hadir dalam musyawarah penetapan itu, hadir juga perwakilan dari BPN Purworejo Tukiran, PPK BBWSO Tirto Atmaji, KJPP/Tim Apraisel Ari, Komisi IV DPRD Purworejo, M Abdulah dari Fraksi NasDem dan Rohman dari Fraksi Golkar, Camat Bener Agus Widiyanto, TNI-POLRI dari Polsek dan Koramil setempat. Sejumlah pemilik tanah tersebut menyetujui/sepakat dengan jumlah rupiah yang ditawarkan sebagai ganti rugi/ganti untung atas tanah dan tanaman milik mereka.
Supami (51), warga Rt 01/06 Desa Nglaris, mewakili warga lainnya dalam musawarah penetapan itu mengaku menerima/sepakat dengan jumlah uang untuk ganti rugi atas tanah mereka yang terdampak Bendungan Bener. Menurutnya nilai tersebut sudah sesuai dengan harapan mereka.
“Jadi luas tanah dan tanaman yang ada di atasnya semuanya sudah diukur dan dihitung oleh tim apraisel, kami semua menerima/sepakat dengan jumlah yang ditawarkan. Habis ini kami tinggal tanda tangan berita acara penetapan ganti ruginya, kami juga tadi sempat tanya kapan pembayarannya, kata pak Tukiran, paling lama 2 bulan dari sekarang,” kata Supami.
PPK BBWSO, selaku juru bayar atas pengadaan tanah Proyek Bendungan Bener, Tirto Atmaji, mengatakan bahwa untuk pembayaran tanah warga yang terdampak Bendungan Bener, pihaknya menunggu dari ELMAN. Karena dana yang digunakan untuk membayar tanah tersebut adalah dana ELMAN. Untuk waktunya pun pihaknya belum bisa memastikan. Namun, diperkirakan paling lama 2 bulan setelah pemilik tanah menandatangani berita acara kesepakatan ganti rugi.
“Jadi ada tahapan – tahapan yang harus dilalui, setelah berita acara ditandatangani pemilik tanah, kami (BBWSO,red) ambil dan langsung dikirim ke Satuan Kerja (SATKER) tanah, di SATKER kurang lebih 5 hari, dari SATKER dikirim ke ELMAN. Kalau dari kami prosesnya cepat, kalau datanya lengkap ELMAN biasanya 10 sampai 15 hari, kalau harapan kami si proses ini bisa cepat,” kata Tirto.
Tirto juga mempersilakan warga untuk menggarap tanahnya selama belum digunakan untuk proyek Bendungan Bener. Namun apabila tanah itu sudah digunakan, warga tidak boleh lagi mengambil atau menggarap tanah tersebut, karena itu sudah menjadi milik pemerintah.
“Silahkan tanaman musiman boleh dipanen, tetapi untuk tanaman keras harus diselesaikan sama BBWSO. Karena tanaman keras sudah menjadi hak dari ELMAN, boleh dan tidaknya tanaman keras bisa dipake oleh warga, kami menunggu keputan dari ELMAN,” Kata Tirto.
Tirto menambahkan, secara keseluruhan ada 1800 bidang tanah yang harus dibebaskan untuk pembangunan Bendungan Bener. “Samapai sekarang ini baru 4 bidang yang dibebaskan, sisanya baru mulai pembebasan. Kalau di Desa Nglaris ada sekitar 240an lebih bidang tanah yang akan kita bebaskan,” sebutnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Purworejo, Rohman mengatakan, mewakili DPRD pihaknya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak, khususnya kepada warga yang menerima ganti rugi atas tanah serta tanaman yang terdampak Proyek Bendungan Bener. Rohman berharap apa yang menjadi hak masyarakat mereka bisa menerimanya dengan senang tanpa ada persoalan di kemudian hari, sehingga pengerjaan pembangunan proyek Bendungan Bener bisa terus berjalan.
“Satu hal yang perlu kita pahami, bahwa masyarakat Bener sangat kental dengan musawarah. Di ahir tahun 2020 ini harapan kami, kejenuhan warga dalam menanti ganti rugi atas lahannya selama ini bisa terwujud. Oleh karena itu, apa bila nanti proses sudah berjalan, kami minta kepada pihak- pihak yang berkempentingan, tolong warga yang terdampak bendungan jangan sampai ditinggalkan,” harapnya.
Tukiran, perwakilan BPN Purworejo selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Bendungan Bener, menegaskan bahwa nilai yang diterima pemilik tanah bukan hasil nilai dari penilaian BBWSO atau BPN, melainkan hasil penilaian dari pihak ketiga yaitu tim apraisel.
“Nilai tersebut merupakan nilai tunggal, besarannya itu sudah dihitung sesuai dengan luas tanah serta tanaman yang tumbuh diatas tanah tersebut,” tegasnya. (DNL)





