
Metro Times (Magelang) Aksi kawanan perampok spesialis pembobol ATM berakhir di Hotel Prodeo atau jeruji besi. Yaitu, pembobol brangkas ATM MAY BANK yang berada di dalam Swalayan Indomart Gunung Pring Muntilan Kabupaten Magelang Sabtu (23/3/2019), berhasil ditangkap oleh Team Resmob Polres Magelang dan Team Polres Semarang di Kota Palembang pada Senin (8/4/2019) pukul 04.00 wib. Tidak tanggung-tanggung, tiga (3) dari enam (6) pelaku pembobol brangkas ATM ditangkap bersamaan, dan DI (39) salah satu tersangka pembobol ATM dibawa pulang oleh Polres Magelang, dan untuk dua (2) tersangka lainnya diadili oleh Polres Semarang dan Polda Lampung.
Para komplotan perampok spesialis pembobol ATM ini sebelum menggasak brangkas ATM di Muntilan, para komplotan ini juga pernah melakukan aksinya di Jambi (78 juta), Lampung Selatan (170 juta), Cimahi Bandung (140 juta) dan Palembang.
“DI, ditangkap pada saat berkaraoke di salah satu tempat hiburan di Kota Palembang. Penangkapan ini langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Magelang. Untuk tersangka CAK ditangani oleh Polres Semarang, dan untuk MA dilimpahkan ke Polda Lampung. Sedangkan untuk tiga (3) tersangka lainnya masih DPO” terang Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto SH, dalam Press Release nya dengan para wartawan, Selasa (16/4).
Waka Polres yang ketika Press Release nya didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Magelang menambahkan, pihak Team Resmob Polres Magelang berkoordinasi dengan Team Resmob Polres Semarang, dikarenakan sebelumnya di wilayah Ungaran juga terjadi kejadian dengan modus yang sama seperti di Gunung Pring Muntilan. Maka dari itu, setelah melakukan penyelidikan di TKP dan Team Resmob Polres Magelang merasa yakin TKP di Ungaran dan Muntilan dilakukan oleh pelaku yang sama, maka pihak Team Resmob Polres Magelang dan Polres Semarang melakukan penyelidikan dan berangkat ke Palembang untuk melakukan penangkapan kepada ketiga pelaku di daerah Jl. Soekarno-Hatta Tanjung Barangan Kota Palembang.
“Dalam membobol brankas ATM di Swalayan Indomart Gunung Pring Muntilan, DI dan kawan-kawannya berhasil menggondol uang sebanyak Rp 90.400.000,00. Dan dalam penangkapan di Palembang, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti (1 buah tabung oksigen warna putih, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg dan 1 buah Brangkas ATM MAY BANK yang sudah dirusak” jelas Kompol Eko Mardiyanto SH.
Dalam melakukan aksinya di Muntilan, DI memperoleh bagian Rp 11 juta. Dan DI juga diancam hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Arif)




