Metro Times (Semarang) Pengadilan Agama (PA) Klas 1A Semarang mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sebagai bentuk untuk pencegahan tindak pidana korupsi.Dalam pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM tersebut, disaksikan melalui tanda-tangan bersama secara langsung oleh Kepala Kejari Semarang Dwi Samudji, Rektor Untag Semarang DR Suparno, Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Daroji, dan perwakilan Kapolrestabes Semarang, yang diadakan di Aula PA Klas 1 A Semarang, Jumat (25/1/2019).
Kemudian dilanjut pembacaan komitmen bersama yang dibacakan seluruh aparatur PA Klas 1 A Semarang, didalamnya berisi empat point, diantaranya pertama berisi dalam menjalankan tugas, tidak akan melakukan penyimpangan, dan selalu disiplin, tidak akan menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung dan tidak akan terpengaruh pada siapapun juga.
“Dua, kami akan senantiasa menjunjung kode etik hakim dan pegawai, bekerja dengan ikhlas, jujur, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun juga,” kata Ketua PA Klas 1A Semarang, Drs. H Anis Fuadz,SH saat memimpin pembacaan komitmen bersama.
“Ndak usah nunggu terbukti di persidangan, begitu ada hakim PA Semarang kena OTT, saya siap mundur sebagai ketua. Bagaimanapun komitmen ini akan kami pertahankan dan pertanggungjawabkan, jadi kami ingatkan hakim maupun para pegawai jangan sampai main-main, melakukan perbuatan korupsi dan tindak pidana lainnya,” kata Anis Fuadz, memberi penegasan usai acara.
Tiga, lanjut Anis, pihaknya akan mendukung sepenuhnya, pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM tersebut di PA Klas 1A Semarang, selanjutnya yang keempat, pihaknya tidak akan melakukan praktek KKN dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompok yang dapat merugikan keuangan negara.
“WBK dan WBBM bukan merupakan tuntutan, namun merupakan kewajiban kami untuk menciptakan iklim atau kondisi yang bersih dari KKN, sehingga harapan masyarakat akan terpuaskan dengan layanan yang ada, sebagaimana azaz peradilan yakni, cepat, sederhana dan biaya ringan, dengan begitu bisa cepat terwujud,” jelasnya.
Anis juga menyebutkan, sejumlah penghargaan yang berhasil diraih di pengadilan. Diantaranya mendapatkan sertifikat ISO, akreditasi dengan nilai A-Exlent, dan penghargaan juara 2 tingkat nasional kategori klas 1 A Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), memberlakukan sidang online melalui eCourt dan saat ini sudah mencanangkan ZI.
“Bahkan terkait calo sudah tidak ada lagi di PA Semarang, kami sudah memberikan himbauan larangan melalui banner-banner, kemudian ada CCTV dan memaksimalkan pegawai untuk mengawasi,” katanya dalam sambutan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Abdul Haris, dalam sambutannya menyampaikan, kalau berbicara pencanangan ZI Pemkot Semarang pernah memiliki pengalaman romantis bersama KPK tahun 2011-2012 lalu, karena memiliki dampak bukan hanya konsekwensi hukum saja melainkan juga sosial. Dikatakannya, saat itu kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot Semarang hancur, kemudian berpengaruh terhadap sulitnya jalannya pembangunan yang sulit untuk diwujudkan dengan gotong royong.
“Makanya jujur saat saya menjadi Walikota Semarang merupakan masa-masa berat, dengan tantangan besar pandangan negatif masyarakat terhadap pemerintah,”kata Haris, yang hadir membacakan sambutan mewakili Walikota Semarang.(jon/dnl)