- iklan atas berita -

Metro Times (PURWOREJO) – Reserse Narkoba Polres Purworejo meringkus seorang pria yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar pil koplo. Ribuan butir pil berlogo Y diamankan dalam operasi tersebut.

Pada konferensi pers, Rabu (18/3/2026) Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain serta Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaasti menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Purworejo kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MF. MF diketahui merupakan warga Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen. Saat ini Satresnarkoba sedang melakukan penyidikan,” ucap Nana.

Penangkapan MF dilakukan di Cafe Sunshine di wilayah Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat ilegal.

Adapun barang bukti yang disita antara lain 4.377 butir pil warna putih berlogo Y, 1 unit handphone merek Samsung, uang tunai sebesar Rp2 juta, serta 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

ads

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta mutu.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

Wakapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Purworejo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Purworejo.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya,” demikian kata Wakapolres.(dnl)