
METRO TIMES. Sorong Penindakan terhadap satu unit Angkutan Laut dengan Nama GOLDEN SUMSET berbendera New Zealand jenis Sailing yacht dengan ukuran panjang 19,5 m lebar 8,3 m berat 24 Gt yang mana pemiliknya Nathan. C. Tompkins. Penindakan dilakukan oleh kantor pengawasan & pelayanan Bea Cukai tipe Madya pabean C Sorong. V. ROMI. HARYANTO SARUMAHA. S. E. M.M ( 29/06/16) kepala seksi penindakan & penyidikan menjelaskan lewat Komfrensi Pers , bertempat di kantor Bea & Cukai sorong menjelaskan bahwa , Alasan penindakan atas kapal Yacht golden sunset dengan memperhatikan, bahwa kapal yacht golden sunset NZ264 diimpor ke indonesia dengan menggunakan skema impor sementara , yakni yacht masuk ke indonesia dari Tual Maluku tenggara tampa membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada bulan oktober 2016 & yacht tersebut harus direekspor pada tanggal 20 januari 2016 melalui KPPBC Tipe pratama Tual.
Pemilik kapal belum melakukan ekspor terhadap yacht golden sunset Nz264 s/d tanggal jatuh tempo 20 januari 2016 atau tdk melakukan perpanjangan impor. Dikatakan pula dari hasil pengumpulan informasi diketahui kapal tersebut masih berada di wilayah perairan indonesia. Berdasarkan informasi tersebut , kepala bidang penindakan & penyidikan kantor wilayah DJPC Maluku, Papua barat menerbitkan Nota hasil intelejen NHI-03/WBC.16/BD.04/2016 tanggal 23 juni 2016 guna pencarian kapal dimaksud dan akhirnya kapal tersebut ditemukan di perairan sorong dan saat ini berada di klalin.
Selanjutnya di lakukan penindakan berupa pemeriksaan , penyegelan , serta permintaan keterangan dari pemilik barang. Dugaan pelanggaran Nathan C. Tompkins selaku nakoda / pemilik kapal Yacht tidak menyelesaikan adiministrasi kepabean atas ijin impor sementara kapal yacht golden sunset NZ264 sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam pasal 10 D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas uu No.10 thn 1995 tentang kepabeanan. Akibat dari tindakan tidak melakukan pengurusan administrasi kepabean atas ijin impor sampai dengan tanggal jatuh tempo ( 20/01/16) berpotensi merugikan Negara sebesar. Rp. 1. 644.604.237. Mengingat ijin impor sementara yacht golden sunset Nz246 sebelumnya diterbitkan oleh KPPBC tipe pratama tual, maka penindakan yang di lakukan KPPBC TMP C Sorong selanjutnya akan di sampaikan ke kppbc pratama tual untuk proses penyelesaian lebih lanjut kemungkinan antara lain Mengekspor kapal, mengenakan sangsi berupa denda, melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Harapan kami kedepan agar setiap kapal impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal dan tidak secara resmi, di anjurkan kepada Masyarakat agar segera melaporkan kepada Bea dan cukai guna di lakukan penyidikan. Ace