
METROTIMES ( AMBON )– Penanganan laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang diajukan pimpinan Klinik Kecantikan eR’eL, Like Radjalabis, resmi berakhir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah penyidik menyimpulkan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan perkara ke proses hukum berikutnya.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, membenarkan penghentian penanganan perkara tersebut. Menurutnya, keputusan diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap seluruh materi laporan.
“Kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan pimpinan eR’eL telah dihentikan. Hasil penyelidikan menunjukkan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana pemerasan,” ujar Luhukay, Kamis (16/7/2026).
Laporan tersebut sebelumnya terdaftar dengan Nomor LP/B/516/IX/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 22 September 2025. Namun, setelah seluruh proses penyelidikan selesai dilakukan, penyidik menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penanganan perkara pidana, penyidik wajib memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Ketentuan tersebut juga telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti sebelum suatu perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
Penyidik menilai alat bukti yang diperoleh dalam laporan tersebut belum mampu memenuhi unsur-unsur dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Salah satu unsur penting yang harus dapat dibuktikan adalah adanya tindakan pemaksaan yang bertujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Karena unsur tersebut tidak didukung bukti yang memadai, penyidik memutuskan menghentikan proses penanganan perkara melalui penerbitan SP3.
Secara hukum, penghentian penyidikan bukan berarti menutup kemungkinan perkara dibuka kembali. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau novum yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, laporan dugaan pemerasan yang diajukan pimpinan Klinik Kecantikan eR’eL resmi dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia. ( Tasya Patty )




