Metro Times (Surabaya) – Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.
Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jatim Pieter Talaway menjelaskan, bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum Iainnya.
“Setiap Advokat lanjut dia, harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu Iembaga yang eksistensinya telah diakui,” tuturnya dalam acara Dialog Refresing Kode Etik Advokat yang Bermatabat dan Bermoral, di Unair Surabaya Fakultas Hukum, Selasa (5/9).
Ketua DPC Peradi Surabaya Setijo Boesono mengatakan, setiap Advokat tanpa melihat dari Organisasi Advokat yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
“DPC Peradi Surabaya siap membantu anggotanya yang terkena sangsi dari Dewan Kehormatan. Dalam pembelaan anggota, DPC Peradi Surabaya tidak pandang bulu, semua akan dibantu,” ucap Setijo Boesono.
“Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri,” pungkasnya.(nald)