- iklan atas berita -

MetroTimes (Surabaya) – Perkumpulan Pengacara Berkeadilan Sejahtera (PERAKES) mencetak advokat -advokat yang handal dan profesional untuk melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum PERAKES Mudji Rahardjo SH MH kepada media massa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/8/2023).

Ketua Umum PERAKES Mudji Rahardjo SH MH

“Kami serius untuk mencetak para advokat handal dan profesional nantinya,” ucapnya.

Guna terwujudkan advokat profesional, salah satu upaya PERAKES adalah dengan mengadakan kerjasama dan penandatangan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan universitas-universitas.

Sebagaimana diketahui, PERAKES yang berdiri sejak tahun 2020 tersebut, telah memiliki anggota sekitar 80 orang. Mereka ini tersebar di di Jawa-Timur, Jawa-Barat dan Jawa-Tengah.

ads

Anggota PERAKES ini dipastikan akan terus bertambah banyak dan meningkat tajam nantinya.

Kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan para pengajar tenaga-tenaga profesional, praktisi, dan berpengalaman di bidang hukum.

Diharapkan nantinya, akan mencetak advokat handal dan profesional yang mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat akan advokat yang profesional nantinya.

“Kami sudah selesai melakukan PKPA dan akan menggelar acara penyumpahan pada 30 Agustus 2023 mendatang. Prosesi acara penyumpahan Advokat sebanyak 20 orang akan dilangsungkan di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya,” ujar Mudji Rahardjo SH MH .

Dengan adanya penyumpahan advokat di PT ini, dipastikan jumlah anggota PERAKES akan terus bertambang banyak nantinya. Dan sudah pasti kualitas advokat yang dihasilkan akan handal dan profesional untuk melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum nantinya.

“Kita menunggu dari univesitas-universitas yang meminta dilakukannya PKPA nantinya,” ucap Mudji Rahardjo SH MH .

Bukan hanya sekadar untuk terus meningkatkan jumlah anggota PERAKES, namun juga memikirkan pentingnya pengabdian kepada masyarakat.

Wujud nyatanya adalah dengan membuka LBH (Lembaga Bantuan Hukum) di setiap universitas yang diajak kerjasama oleh PERAKES untuk melayani dan membantu masyarakat yang punya masalah hukum.

Akan tetapi mereka tidak paham akan hukum dan membutuhkan bantuan hukum dari LBH.

Hal ini sejalan dengan visi dan misi PERAKES untuk mengembangkan dan mencerdaskan masyarakat Indonesia , khususnya mereka yang belum mengerti tentang hukum (awam hukum-red) dan membantu jika terjadi masalah hukum bisa menyelesaikan sendiri, dengan dibantu LBH di tiap-tiap universitas.

Peranan dari LBH akan lebih dioptimalkan lagi dengan melakukan sosialisasi tentang masalah hukum yang lagi marak terjadi di masyarakat.

Salah satunya adalah sosialisasi tentang Undang-Undang ITE (Informasi Teknologi dan Elektronik) di sekolahan-sekolahan nantinya.

Baik Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di daerah-daerah.

Ini mengingat, para siswa begitu mudahnya mengakses internet melalui handphone (HP) miliknya. Bahkan banyak siswa yang mengirimkan gambar-gambar yang tidak sopan atau kurang baik dari segi kesusilaan.

Dampaknya sudah bisa ditebak, tidak sedikit para siswa yang tidak bijaksana dalam memanfaatkan Hp-nya, akhirnya berurusan dengan masalah hukum.

“Untuk rencana sosialisasi kepada para siswa sekolah itu akan diserahkan pada LBH masing-masing. Akan ditangani oleh LBH di universiats masing-masing,” ungkap

Rencana sosialisasi diserahkan LBH masing-masing, dan akan ditangani oleh LBH dari universiats masing-masing.

Masih kata Mudji Rahardjo SH MH, PERAKES pada tahun ini juga memiliki program mengadakan Paralegal ke daerah-daerah , khususnya di kecamatan-kecamatan yang tersebar di Jawa-Timur.

“Sekarang ini tengah melakukan kerjasama dan penandatanganan nota kesepahaman MoU (Memorandum of Understanding) dengan 4 (empat) Universitas,” tukas Mudji Rahardjo SH MH.

Adapun keempat universitas itu adalah Universitas Teknologi Surabaya (UTS), Universitas Kamarudin Gresik, Universitas Muhammadiyah Gresik dan UNSURI.

“Sekarang ini sedang digodok, dan akan melakukan MoU dengan Kepala Daerah. Paralegal hanyalah melakukan pendampingan di Kepolisian,” tandasnya. (nald).