- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Tahapan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Kabupaten Purworejo telah dimulai sejak awal September 2019. KPUD Purworejo, selaku penyelenggara telah memperoleh kucuran dana sekitar Rp47 Miliar guna menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Purworejo periode 2020-2024.

Untuk calon peserta Pilkada, selain yang diusung oleh Parpol, diperbolehkan juga calon independen dengan syarat tertentu.

“Syarat penyerahan dukungan bagi calon perseorangan (independen), dukungan minimal 7,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang menyebar di 9 kecamatan (50% lebih) yang ada di Kabupaten Purworejo,” kata Akmaliyah, Komisioner KPUD Bidang Sosialisasi dan Humas dalam acara pertemuan dengan media siang ini (28/10) di RM Purwanti.

Selain Akmal, hadir juga Ketua KPUD Dulrokhim dan komisioner Bidang Hukum, Purnomo Sidi. Untuk peserta perseorangan selain melampirkan foto kopi KTP, harus pula dilengkapi dengan surat keterangan jenis pekerjaan.

Jika DPT terakhir sekitar 614.611 pemilih, maka calon perseorangan harus menyerahkan bukti dukungan berupa foto kopi KTP sebanyak 46.069 lebih ditambah surat keterangan jenis pekerjaan. Verifikasi faktual juga akan dilakukan hingga ke desa-desa supaya benar-benar valid.
Dalam acara tersebut disampaikan bahwa dari semua Parpol yang memiliki kursi di DPRD, hanya PDIP yang bisa mengusung calon sendiri tanpa koalisi.

ads

KPU juga menyampaikan prestasi kinerja mereka dalam Pilpres dan Pileg lalu. “Berkat usaha semua elemen, termasuk media, KPUD Purworejo berhasil meraih tiga penghargaan tingkat Provinsi Jawa Tengah. Pertama, juara 3 indikator pelaksanaan kinerja keuangan, Juara 1 laporan keuangan terbaik dan juara 1 tahapan rekapitulasi hasil Pemilu,” kata Ketua KPUD, Dulrokhim.

Dijelaskan, tingkat partisipasi pemilih juga mengalami kenaikan signifikan dibanding Pilpres dan Pileg tahun 2014 yang mencapai 69,24% (Pileg) dan 68,5% (Pilpres). Tahun 2019 tingkat partisipasi mencapai 77,4%. Jelasnya (dnl)