- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Kepolisian Resor (Polres) Purworejo bersama Polres Kebumen berhasil meringkus tiga pelaku kasus pencurian yang belakangan marak terjadi di sekolah-sekolah pada dua kabupaten tersebut.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengutarakan tiga tersangka itu masing-masing berinisial ATY, M dan P. Saat ini dua dari tiga tersangka itu ditahan di Rutan Polres Kebumen untuk menjalani proses hukum atas aksi pencurian yanh dilakukan di sana. Sedangkan satu lainya sudah ditahan di Polres Purworejo.

“Dalam kasus ini, salah satu korban atas nama Lisa Herawati yang beralamatkan di Perum Pagak Indah, Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, yang mewakili manajemen SDN Tanjunganom, menjadi salah satu pihak yang mengalami kerugian akibat aksi kejahatan tersebut” ucap Kapolres dalam Jumpa Pers, Sabtu (22/2).

Kapolres Menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari aksi pencurian yang terjadi di SDN Tanjunganom, Banyuurip. Pencurian itu terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Seiring maraknya kejadian pencurian dengan sasaran sekolah dasar Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan bukti dan petunjuk yang ditemukan, aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang pelaku.

ads

Setelah dilakukan koordinasi dan penyelidikan bersama dengan Polres Kebumen, tim Resmob berhasil menangkap tersangka pertama berinisial ATY (21), seorang warga Kretegan, Pogungkalangan, Kecamatan Bayan, Purworejo.

Dari pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni M bin SM dan P bin WK, yang saat ini telah ditahan di Polres Kebumen.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa ketiga tersangka memiliki jejak kejahatan yakni terlibat dalam aksi pencurian di 11 lokasi di Kabupaten Purworejo dan Kebumen, dengan rincian sebagai berikut Kecamatan Bayan satu TKP, Kecamatan Pituruh satu TKP, Kecamatan Butuh tiga TKP, Kecamatan Grabag satu TKP, Kecamatan Ngombol dua TKP, Kecamatan Purwodadi satu TKP, Kecamatan Bagelen satu TKP, Kecamatan Gebang satu TKP dan di wilayah hukum Kebumen.

Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:
• 1 unit speaker merek Polytron Type PAS PRO12F2 Model A1401 warna hitam;
• 1 unit speaker Bluetooth warna hitam seri MKC-S288;
• 1 dus box proyektor merek Acer X1 DLP dengan nomor model DNX1843 dan nomor seri IO: 25100069859;
• 1 lembar kwitansi pembelian proyektor merek Epson S400;
• 1 lembar kwitansi pembelian speaker aktif merek Polytron;
• 1 unit speaker aktif merek Polytron M06 T warna hitam.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!