Polisi Tetapkan Pelaku Berinisial T, Jadi Tersangka dalam Kasus Desa Sawangan Pituruh
- iklan atas berita -

Metro Times (PURWOREJO)- Polres Purworejo resmi menetapkan warga Kecamatan Pituruh, berinisial T, warga Desa Sawangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemaksaan penyerahan uang dengan ancaman kekerasan terhadap korban Tukiman, warga setempat.

Penetapan tersangka diumumkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Purworejo pada Jumat (19/9/2025).

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno mewakili Kapolres AKBP Andry Agustiano menjelaskan, pihaknya telah resmi menetapkan seorang warga desa Sawangan berinisial T. Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam surat bernomor. B/1161/X/RES.1.24/2025/Satreskrim.

Dalam surat tersebut penyidik menyatakan telah melakukan gelar perkara dan menetapkan T sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim pada Kamis (25/9/2025).

ads

Diketahui, kasus ini bermula pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo. T diduga melakukan tindakan secara melawan hukum dengan memaksa korban bernama Tukiman menyerahkan uang/barang disertai dugaan ancaman kekerasan.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan Tukiman ke Polres Purworejo pada 31 Juli 2025.

“Tersangka belum kita tahan, karena belum kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” kata AKP Catur.

Dalam kasus ini T dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan dengan ancaman kekerasan. Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(dnl)