- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Jajaran PPA Sat Reskrim Polres Magelang, Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oleh YM (57) yang berprofesi sebagai dukun bayi, warga Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Magelang, Selasa (19/6). Dari hasil penggalian yang dilakukan di belakang rumah pelaku Polisi berhasil menemukan dua puluh kantong plastik berisikan tulang bayi yang diduga korban aborsi.

Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, SIK, SH yang memimpin langsung penggalian menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi korban aborsi yang dirawat di RSUD Muntilan, Senin (18/6) kemarin.

“Dari laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, ada kegiatan aborsi yang dilakukan oleh pelaku yamini. Kemudian pelaku langsung kita amankan pada saat itu juga.,” ucapnya.

Begitu juga pasien korban aborsi sudah kita amankan yakni NH (40) bersama suami sirinya M (40), warga mungkid Magelang. Jadi total sementara yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada tiga orang,” jelas Kapolres.

ads

Dari hasil penggalian di lokasi yang diketahui sebagai tempat penguburan bayi korban aborsi yakni di belakang rumah tersangka Yamini yang berukuran kurang lebih 1 x 5 meter tersebut Polisi berhasil menemukan puluhan kantong plastik berisikan barang bukti berupa tulang-tulang bayi dan kain pembungkus.

“Untuk sementara kita menemukan dua puluh kantong plastik yang berisikan tulang-tulang bayi, namun kita belum bisa memastikan berapa jumlah bayi korban oborsi,” Ungkap Kapolres.

Dia menambahkan dari hasil pengakuan tersangka sudah menjalani profesi sebagai dukun bayi sudah 25 tahun, dan melakukan aborsi sebanyak delapan kali.

“Namun dari barang bukti yang sudah kita dapatkan kemungkinan korban mencapai puluhan. Penggalian masih kita lakukan dan kemungkinan masih kita temukan kantong-kantong lainya,” jelasnya.

Para tersangka terancam UU nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (Arif)