Metro Times (Magelang) Dua (2) orang masing-masing bernama Agus Nurul Asfan (43), warga Ambartawang Mungkid dan Susilo alias Tholo (39), warga Bondowoso Mertoyudan Magelang, tertangkap Opsnal Sat Narkoba Polres Magelang Polda Jateng karena menggunakan narkoba jenis shabu.
Keduanya tertangkap pada Rabu, tanggal 3 Juli 2019, sekitar pukul 03.00 wib, di rumah Agus Nurul Asfa di Ambartawang Mungkid, dan penangkapan ini berdasarkan dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka Martin Zulvian yang terlebih dahulu di tangkap.
Kedua tersangka Agus Nurul Asfan dan Susilo merupakan sebagai perantara jual beli narkoba jenis shabu-shabu.
“Agus Nurul Asfan sebagai perantara jual beli shabu antara Martin Zulvian dengan Susilo alias Tholo, Sedangkan Susilo menjadi perantara jual beli antara Agus Nurul Asfan dengan Pendong,“ terang Kasat Narkoba AKP Andie Prasetyo, SH melalui release yang diterima redaksi, Jumat (19/7).
Pengakuan tersangka Susilo mendapatkan narkotika jenis shabu dari Pendhong yang beralamat Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang seharga Rp 550.000,- “ imbuhnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sebagai barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu di dalam plastik klip bening seberat 0.26 gram di bungkus kertas putih di dalam bungkus rokok Aroma. (dalam perkara Tersangka Martin Zuvalin), Hp merk XIOMI warna hitam (milik tersangka Agus), Hp merk Lenovo warna hitam (milik tersangka Susilo), dan pipet kaca yang berisi sisa shabu (sisa digunakan oleh tersangka Agus Nurul Asfan dan tersangka Susilo Als Tholo di rumah tersangka Susilo Als Tholo).
Dari hasil gelar perkara, maka tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar rupiah paling banyak Rp 10 Miliar rupiah). (Arif)