
Metro Times (Purworejo)-Penutupan BPR Purworejo pada awal tahun 2024 lalu masih menyisakan persoalan hukum dan penyidik kepolisian sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dimana kasus ini ditangani Polda Jawa Tengah serta Polres Purworejo.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno dalam wawancara Selasa (4/3) mengutarakan tersangka dalam kasus ini melibatkan pengusaha serta internal BPR Purworejo. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan dilakukan gelar perkara bersama Polda, kasus ini dipisahkan menjadi beberapa klaster. Polres Purworejo mendapat jatah untuk menangani dua perkara yang melibatkan tiga tersangka,” kata Catur
Perkara pertama melibat tersangka berinisial II yang merupakan seorang pengembang bisnis properti. Selain II dalam kasus ini polisi juga menetapkan HA sebagai tersangka. HA adalah analis kredit di BPR Purworejo.
Penanganan kasus tersebut, lanjut Catur, saat ini masih bergulir. Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo. Polres Purworejo terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
“Saat ini penyidik kami sedangkan melengkapi berkas sebagaimana yang menjadi petunjuk jaksa. Untuk perkara atas tersangka II dan HA ini kerugian negara sekitar Rp3,4 miliar,” bebernya.
Selanjutnya, perkara kedua yang ditangani Polres Purworejo adalah perkara AY yang juga merupakan pengembang bisnis properti. Untuk kasus tersebut polisi masih menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP Jawa Tengah.
Catur menerangkan kerugian negara yang terjadi di BPR Purworejo ini rata-rata terjadi akibat kredit yang tidak sesuai prosedur. Selanjutnya diperjalanan debitur tidak mampu membayar angsuran alias macet.
“Semua modusnya sama, kredit tidak sesuai prosedur dan akhirnya angsuran macet ditengah jalan. Tidak sesuai prosedur karena tidak ada agunan. Dalam akad kredit memang tertuang tapi setelah kami cek fisik agunannya tidak ada,” pungkasnya.(tyb)