- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo meringkus seorang pria mantan narapidana berinisial W (51). Ia merupakan seorang residivis spesialis penipuan motor yang sudah puluhan kali melakukan aksi di Purworejo.

Dalam kasus terbaru ia melakukan aksi penipuan dengan korban yang merupakan rekanya sendiri. Aksi itu dilakukan setelah ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Cilacap, Jawa Tengah pada Januari lalu.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastuti menerangkan aksi penipuan itu terjadi pada Selasa 28 Januari lalu. Peristiwa itu bermula saat korban datang di rumah milik pelaku yang beralamat di Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo.

Korban dari aksi penipuan ini adalah Jody Setyo Sanyoto alias Odi bin Hadi Prio Sanyoto dan Rizqi Septiawan bin Muhamad Rofini. Pelaku yang merupakan tetangga korban ini menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor serta telepon genggam milik korban.

“Pelaku berdalih akan mengambil uang di Kecamatan Grabag yang nantinya uang itu akan diberikan sebagai imbalan kepada korban jika mereka berhasil menemukan nomor kontak mantan istrinya,” jelas AKP Catur.

ads

Catur mengutarakan saat itu pelaku baru saja bebas dari Lapas Cilacap pada Senin 27 Januari 2025 setelah menjalani hukuman atas kasus yang sama. Begitu keluar dari penjara, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menipu Jody Setyo Sanyoto yang seorang kenalan saat sama-sama menjalani pidana di Lapas Cilacap.

Dengan iming-iming imbalan Rp700 ribu pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor dan sebuah ponsel milik korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam, Nopol AA-6288-UV, dan satu lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam, Nopol AA-6288-UV.

Dalam kasus ini pelaku berhasil ditangkap pada Rabu 29 Januari 2025 di Kabupaten Cilacap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Catur menambahkan, pelaku diketahui merupakan seorang residivis spesialis penipuan sepeda motor yang telah lima kali menjalani proses hukum di Polres Purworejo. Berdasarkan catatan kepolisian, ada lebih dari 30 tempat kejadian perkara yang melibatkan tersangka W.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan serupa. Jika menemukan tindakan mencurigakan warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian untuk mencegah kejadian serupa.(dnl)