- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Guna memastikan situasi keamanan yang kondusif bahwa Polda Jateng sejak tanggal 20 Januari 2025 hingga 20 Februari 2025 sedang dan telah melaksanakan cipta kondisi kamtibmas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025.

Demikian disampaikan Waka Polresta Magelang AKBP Imam Syafi’i, S.I.K., M.Si. dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center, Jumat (21/02/2025). Turut mendampingi kegiatan tersebut, PS. Kasat Samapta AKP Suyanto, S.H., M.M., PS. Kasat Resnarkoba AKP Tri Widaryanto, S.H., M.H. dan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

Waka Polresta Magelang mengungkapkan dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa kegiatan Cipta Kondisi Kamtibmas ini melibatkan seluruh jajaran kepolisian. Dilibatkan mulai dari Polres hingga tingkat Polsek di wilayah hukum Polresta Magelang.

Kegiatan Cipta Kondisi Kamtibmas di antaranya mencakup Patroli KRYD, patroli malam, pengamanan pusat perbelanjaan, dan terminal, serta pengawasan di titik rawan kriminalitas. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan kendaraan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindak kejahatan, seperti pencurian kendaraan bermotor.

AKBP Imam Syafi’i menekankan bahwa kolaborasi antara Polresta Magelang, Polsek jajaran, serta masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama menjelang dan masa perayaan Idul Fitri.

ads

Adapun hasil dari kegiatan kepolisian yang dioptimalkan selama Cipta Kondisi Kamtibmas dari tanggal 20 Januari hingga 20 Februari 2025 yaitu terdapat 2 kasus perjudian dengan 8 Tersangka. Kasus Narkoba terdapat 6 kasus dengan 9 Tersangka dengan Barang Bukti 20,46 gram Sabu, 7.650 butir Pil Yarindo dan 38,32 gram Ganja. Tindak asusila melibatkan 42 Tersangka terdiri dari 19 laki-laki dan 23 perempuan.

“Untuk kasus Miras terdapat 52 kasus dengan Barang Bukti yang diamankan sebanyak 1.384 Botol miras berbagai merk dan sebanyak 12 jerigen miras. Sedangkan untuk kasus premanisme terdiri atas sajam, pencurian, penggelapan, parkir liar, Pak Ogah, pengamen dan pengemis, serta kasus calo dan DC (Debt Collector),” pungkas AKBP Imam Syafi’i. (hms/rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!