- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Pemerintah Kabupaten Purworejo memasang target sebesar Rp39 miliar untuk pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sebagaimana diketahui pemerintah telah menetapkan sistem Opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Sesuai amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022, dengan sistem baru ini pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor tak lagi menggunakan sistem bagi hasil. Melainkan melalui transfer langsung ke kas daerah pada saat pembayaran pajak dilakukan di kantor SAMSAT.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Purworejo, Agus Ari Setiadi menyambut baik sistem baru pajak kendaraan bermotor tersebut. Ia optimistis hal ini akan membawa dampak positif bagi pendapatan Purworejo.

“Kami sudah memasang target, kita sudah susun APBD maka target dari pendapatan pajak kendaraan sudah kita pasang di APBD sebesar Rp39 miliar,” ucap Agus Ari Setiadi, Jumat (21/2).

Ia membeberkan sejak Opsen pajak kendaraan diterapkan pada 5 Januari 2025 pendapatan Purworejo pada bulan pertama dari sektor tersebut sudah mencapai Rp3,8 miliar. Ia berharap dengan sistem baru pajak kendaraan target Purworejo bisa tercapai.

ads

Agus menyebut penerapan opsen pajak kendaraan bermotor ini merupakan kebijakan baru. Pemkab Purworejo menyambut baik dan meyakini sistem baru ini berdampak baik terhadap pendapatan daerah.

“Kalau dulu kan sistem bagi hasil, kita hanya bisa menunggu dari provinsi. Berapa yang kita terima hitungannya provinsi yang tahu. Namanya bagi hasil, penyalurnya pasti tidak bisa pas karena bagi hasil hitungannya sampai 31 Desember. Sedangkan APBD tahun berikutnya sudah ditetapkan. Sehingga selalu kurang salur yang kemudian kekurangan itu akan disalurkan di tahun berikutnya,” katanya menjelaskan.

Saat ini masih ada dana kurang salur PKB dari provinsi yang belum di transfer ke Purworejo. Namun ia tidak mengetahui dana kurang salur yang saat ini masih ada di provinsi. Dana kurang salur penerimaan pajak kendaraan itu adalah realisasi penerimaan pajak dari pertengahan November hingga 31 Desember 2025

Ia berharap sistem opsen pajak mampu mendongkrak pendapatan Purworejo meningkat. Baginya sistem ini lebih terbuka baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota, sebab pendapatan PKB dan BBNKB langsung ditranser ke rekening daerah.

Agus ari berharap masyarakat tidak kaget dengan sistem baru ini. Undang-undang nomor 1 tahun 2022 harus dpedomani dan patuhi karena daerah hanya bisa menerapkan kebijakan yang dibuat pusat. Pajak merupakan salah satu sektor penopang pembangunan. Tanpa pajak pembanguann tidak akan berjalan.

“Tanpa pajak saya rasa tidak ada daerah yang bisa melaksanakan pembangunan termasuk Kabupaten Purworejo,” demikian ujarnya.(tyb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!