
Metrotimes (Purworejo)-Kantor Advokat Whindy Sanjaya & Partnert Yogyakarta mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap BN oleh Polsek Loano, Purworejo dalam kasus dugaan pengrusakan yang terjadi pada Juni 2026 lalu.
Penetapan tersangka terhadap warga Kecamatan Bener tersebut dinilai tidak sah atau cacat hukum karena tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kuasa Hukum BN, Whindy Sanjaya mengutarakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polsek Loano terhadap kliennya tidak melalui proses penyelidikan. Penyidik dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus uang menimpa kliennya.
“Prosedurnya salah, penyidik serampangan dan Ini bahaya karena bisa melahirkan proses hukum yang tidak berkeadilan,” ucap Whindy, Rabu (26/8/2026).
Ia mengemukakan bahwa dalam kasus tersebut kliennya tidak menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) serta surat penetapan tersangka. Penyidik tiba-tiba melayangkan panggilan dengan status tersangka.
“Sesuai KUHAP, maksimal satu hari setelah penetapan tersangka seharusnya ada surat pemberitahuan yang disampaikan kepada yang bersangkutan. Tapi sampai detik ini tidak ada, tiba-tiba klien saya dipanggil dengan statusnya sebagai tersangka,” imbuhnya.
Whindy menerangkan sebetulnya pemohon tidak masalah ditetapkan sebagai tersangka sepanjang prosesnya sesuai dengan prosedur hukum. Pihaknya sama sekali tidak mempersoalkan subtansi pokok perkara itu.
“Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk pengoreksi proses dan prosedur penetapan tersangka terhadap klien kami yang terkesan serampangan. Kami sekali tidak mempersoalkan subtansi pokok dalam perkara tersebut,” demikian katanya.
Terkait gugatan tersebut Pengadilan Negeri Purworejo, Rabu (26/8/2026) telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon serta pembacaan jawaban oleh Polsek Loano sebagai termohon.
Hakim Praperadilan, M Budi Darma pada sidang itu mengutarakan sidang Praperadilan harus selesai dalam tujuh hari. Pada Selasa 1 September mendatang diharapkan sudah ada putusan.
Dalam perkara ini kuasa hukum pemohon telah menyiapkan dua saksi serta satu ahli. Pada Kamis (27/8/2026) besok, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi serta bukti.(toyib)









