- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kabupaten Purworejo dengan luasnya wilayah dan banyaknya jumlah penduduk memiliki potensi masalah dan pelanggaran yang cukup tinggi pada Pemilu 2019. Butuh keterlibatan seluruh elemen masyarakat, khususnya media, untuk turut melakukan partisipasinya dalam setiap tahapan Pemilu.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq SH SThi MKn, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Pengawasan dengan Stakeholder dan Masyarakat di Aula Hotel Plaza Purworejo, Rabu (28/11). Rakor diikuti puluhan wartawan berbagai media, lembaga penyiaran, dan admin media sosial. Hadir dan turut mengisi materi, anggota Bawaslu Abdul Azis SPd, Ali Yafie SSy, Rinto Hariyadi SSos I, dan Anik Ratnawati SPd.

“Jumlah pemilih yang ditetapkan KPU terakhir tercatat ada sekitar 617 ribu. Dari jumlah pemilih itu dapat dilihat bagaimana potensi permasalahan dan pelanggaran di Kabupaten Purworejo,” ungkap Nur Kholiq.

Menurutnya, jajaran Bawaslu memang telah memiliki personel di setiap Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Bahkan, Bawaslu juga bakal mengerahkan sekitar 3.032 personel untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS. Namun, jumlah itu dinilai belum mampu untuk meng-cover berbagai potensi masalah atau pelanggaran.

Apalagi, lanjutnya, masalah Pemilu terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi yang luar biasa pesat saat ini.

ads

“Di ruang pemberitaan, baik media massa cetak, elektronik, maupun media sosial, pelanggaran Pemilu juga berpotensi terjadi. Hal itu dapat dilihat dari maraknya hoax, kampanye berbasis eksploitasi SARA dan sebagainya,” jelasnya.

Karena itu, Nur Kholiq berharap agar seluruh elemen media dapat berpartisipasi mengawal serta mengawasi setiap tahapan Pemilu. Lebih dari itu, aturan-aturan yang menyangkut pemberitaan Pemilu dapat ditegakkan oleh masing-masing media.

“Kami mengajak seluruh elemen media untuk sama-sama melakukan ibadah demokrasi ini. Mari kita lakukan upaya pencegahan pelanggaran demi kesuksesan Pemilu 2019, di Kabupaten Purworejo khususnya,” tandasnya.

Sementara itu, Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Ali Yafie, dalam paparannya menyoroti panjangnya masa kampanye Pemilu 2019 serta potensi pelanggarannya. Salah satu aturan baru yang perlu dipahami oleh kalangan media serta peserta Pemilu yakni tentang jadwal dan tata cara kampanye di media.

Disebutkan, iklan kampanye di media sesuai regulasi akan dimulai pada 24 maret 2019. Unsur iklan disebut iklan kampanye berdasarkan pada ketentuan citra diri.

Untuk Pemilu DPR dan DPRD, unsur citra diri meliputi adanya logo/gambar Parpol dan nomor urut Parpol. Unsur citra diri untuk Pemilu presiden dan Wakil Presiden meliputi adanya gambar pasangan calon dan nomor urut. Selanjutnya untuk Pemilu DPD yakni adanya gambar/foto calon dan nomor urut.

“Unsur citra diri berlaku kumulatif untuk iklan media,” sebutnya.

Citra diri tidak berlaku bagi alat peraga, bahan kampanye, dan media sosial sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dan larangan kampanye. (Daniel)