- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Memasuki akhir tahun 2021, sejumlah proyek infrastruktur di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo telah selesai dikerjakan sesuai dengan waktu pengerjaan dalam pasal kontrak. Namun demikian, ada satu proyek yang mengalami keterlambatan sehingga dikenakan denda hingga puluhan juta rupiah.

Hal itu disampaikan Kepala DPUPR Kabupaten Purworejo, Suranto SSos MPA, saat dikonfirmasi metrotimes.news, Jumat (10/12). Disampaikannya, keputusan denda itu diambil setelah waktu perpanjangan diberikan kepada pihak ketiga, namun pekerjaan belum juga selesai sehingga dikenakan pasal kontrak.

“Pekerjaan itu di bawah bidang sumber daya air, yakni rehabilitasi jaringan irigasi DI Mranti sepanjang kurang lebih 4,5 kilo. Rekanan tersebut kita kenakan denda 1 per mil per hari. Kalau nilai kontraknya 3 miliar, berarti dendanya Rp 3 juta/ hari. Informasi yang saya terima keterlambatannya sekitar 20 hari. Tapi untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi langsung kepada PPKom proyek tersebut,” katanya.

Suranto menambahkan, keterlambatan tersebut terjadi bukan berarti karena pelaksana pekerjaannya tidak baik. Tapi ada faktor-faktor lain yang menyebabkan pekerjaan itu terlambat. Salah satunya faktor alam.

“Contohnya, dalam pekerjaan tersebut dipersyaratkan memakai ready mix. Tapi realitas di lapangan, hal tersebut tidak bisa dilaksanakan karena medannya yang tidak support. Karena itulah, saya selalu berpesan kepada teman-teman PPKom untuk memperhatikan situasi tersebut,” tandasnya.

ads

Secara umum, Suranto bersyukur bahwa proyek-proyek di tahun 2021 ini berjalan dengan lancar. “Kami menyampaikan terima kasih kepada teman-teman media yang telah berperan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan pembangunan dalam rangka ikut mengawal agar pekerjaan infrastruktur baik jalan, jembatan maupu gedung pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” katanya

Dikonfirmasi terpisah, PPKOM irigasi DI Mranti Dwi Rahmanto, membenarkan bahwa proyek rehabilitasi irigasi DI Mranti senilai Rp3.560.700.000,00, yang dikerjakan oleh PT Sinar Mas Mutiara, tidak selesai tepat waktu atau terlambat 20 hari kerja. “Atas keterlambatan itu, sesuai pasal kontrak, pihak rekanan kita denda 1 per mil per hari dari nilai kontrak,” Kata Dwi. (dnl)